Palu Hari Ini

Perserta JKN Gawat Darurat Bisa Langsung ke Rumah Sakit, Ini Syaratnya

BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki dua jenis layanan. 

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palu berada di Jl Prof Moh Yamin, Tatura Utara, Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Perserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa langsung ke fasilitas kesehatan lanjutan untuk kondisi gawat darurat. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu Wahidah menyebutkan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki dua jenis layanan. 

"Kami jelaskan kembali untuk layanan BPJS Kesehatan atau JKN itu ada dua layanan, fasilitas tingkat pertama dan fasilitas tingkat lanjutan," ujar Wahidah via telepon, Rabu (18/1/2023).

Wahidah menambahkan, alur normal bagi perserta JKN dengan mendatangi fasilitas pertama, kemudian dari fasilitas pertama akan diberikan rujukan ke fasilitas lanjut. 

"Untuk alur layanan sendiri perserta JKN pada saat membutuhkan layanan akses pertama itu adalah fasilitas tingkat pertama, apabila memerlukan pelayanan tingkat lanjutan, maka fasilitas kesehatan pertama akan memberikan rujukan ke fasilitas tingkat lanjutan," jelas Wahidah. 

Baca juga: Lanjutkan Kerja Sama, Pemkot Palu Akomodir BPJS Kesehatan Warga Prasejahtera

Untuk kondisi gawat darurat, perserta JKN dapat langsung ke fasilitas tingkat lanjut atau rumah sakit.

Kondisi gawat darurat tersebut apabila perserta dalam kondisi yang parah dan jika tidak ditangani secara langsung dapat menimbulkan kematian atau kecacatan.

"Sehingga jika perserta dalam kondisi gawat darurat dapat secara langsung ke fasilitas tingkat lanjutan terdekat," kata Wahidah. 

Diketahui, kantor BPJS Kesehatan Cabang Palu berada di Jl Prof Moh Yamin, Tatura Utara, Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved