OPINI

OPINI: Kekerasan Pada Perempuan dan Anak yang Tak Kunjung Memudar

KEAMANAN dalam sistem kehidupan hari ini khususnya terhadap kaum perempuan dan anak makin terasa mahal, pasalnya perempuan dan anak selalu dipandang s

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Marlina Hi Hasan Basri SH 

Oleh: Marlina Hi Hasan Basri SH

KEAMANAN dalam sistem kehidupan hari ini khususnya terhadap kaum perempuan dan anak makin terasa mahal, pasalnya perempuan dan anak selalu dipandang sebagai kaum yang lemah, banyaknya kasus tindak kejahatan terhadap mereka seperti fenomena gunung es, dimana fakta kekerasan terhadap mereka hanya sedikit yang dapat terekspos, dibandingkan dengan  fakta yang sesungguhnya yang jauh lebih besar.

Di Sulawesi Tengah khususnya kabupaten Sigi, yang teranyar dan terbaru adalah kasus Incest atau hubungan Seksual yang terjadi antara saudara kandung.

Hal ini terungkap setelah 5 tahun, sejak sang adik berusia 17 tahun,  sang adik kemudian melaporkan perbuatan bejat sang kakak kepada ketua RT “korban bilang sudah berapa bulan ini tidak datang bulan, Dia mengaku sang Kakak lah selama ini yang menjadi pelaku kekerasan seksual itu.

Pelaku selalu mengancam korban setiap ingin beraksi. Pelaku selalu mendapatkan kesempatan setiap ibunya pergi ke kebun. Rumah mereka di wilayah pegunungan terpencil” tegas ketua Satgas penanganan perempuan dan anak (Satgas PPA) Sigi, Salma Masri.

Mandulnya Penegakan Hukum

Banyaknya peristiwa yang terjadi yang menmpa perempuan dan anak sejatinya menunjukkan mandulnya penegakan system hokum yang berlaku di Negeri ini, setidaknya ada empat faktor penyebab tidak tuntasnya hal tersebut, Pertama: produk hukum yang bermasalah yang diadopsi dari hukum perdata perancis (code napoleon) dan Juga KUHP (code Penal), artinya baik hokum perdata dan hokum pidana di negeri ini lahir dari huku barat yang berasaskan sekularisme, yakni pemisahan agama dari sistem kehidupan.

Sekularisme merupakan asas yang mencampakkan aturan Allah SWT, dan hanya mengandalkan akal manusia dalam memutuskan perkara yang serba terbatas dan lemah. Walhasil produk aturan yang dihasilkan pun juga akan bersifat lemah dan serba terbatas.

Kedua: aparat hukum yang bermasalah, dan bukan sudah rahasia umum lagi banyaknya aparat yang terlibat dalam sejumlah kejahatan, dari narkoba hingga tindak pidana korupsi.

Selain itu oligarki menjadikan hukum tajam kebawah pada rakyat dan tumpul keatas pada pejabat dan pengusaha. Akhirnya regulasi yang ditetapkan tidak lepas dari kepentingan penguasa, sedangkan aparat bertugas menjaga kepentingan para oligarki.

Ketiga: materi dan sansi hukum yang bermasalah. Materi da saksi hukum yang tidak lengkap, contohnya tidak adanya aturan tentang interaksi lakilaki dan perempuantermasuk dalam hal batasan aurat, hal ini berdampak pada suburnya pelecahan seksual pada perempuan bahka anak perempuan.

Atau UU TPKS yang menyertakan sexual consent, seolah olah jika alasannya suka sama suka, perbuatan itu menjadi legal, inilah yang menyuburkan perzinahan.

Keempat: Sanksi hukum tidak menimbulkan efek jera. Kadang hanya berupa denda, sehingga tak ayal hanya sanksi sesaat saja, sang pekaku tatkala bebas bisa mengulang perbuatannya untuk sekin kali.

Islam melindungi dan menghormati Perempuan.

Hukum Sekuler jelas tidak mampu membawa umat manusia pada keamanan dan ketenangan yang hakiki. Setidaknya ada enam poin betapa islam dan sistem kehidupannya ampu menyelesaikan persoaan dan kebutuhan umat manusia teermasuk rasa aman.

Pertama: Islam memandang keamanan adalah salah satu kebutuhan primer atau hak masayarakat yang dijamin oleh Negara, Rasa Aman muncul ketika tidak ada ancaman terhadap jiwa, fisik, psikis, harta dan kehormatan. Semua ini terwuju tatkala ketakwaan meliputi semua individu dalam masyaakat.

Sedaangkan Negara berkewajiban untuk mengukuhkan iman dan takwa rakyatnya, inilah langka preventif untuk meniadakan kriminalitas.

Kedua: kontrol masyarakat. Untuk mencegah terjadinya kejahatan, islam mewajibkan masyarakat untuk saling menasehati dan beramarmakruf nahiymungkar, tindakan kejahatan pun akan  sangat mudah terdeteksi  

Ketiga: Negara wajib menyelesaikan permasaahannyahingga akarnya. Misalnya Salah satu faktor utama kejahatan terhadap perempuan dan anak dalam hal pergaulan bebas.

Oleh karenanya, Negara wajibmenutup semua pintu yang mengarah pada pergaulan bebas, termasuk mengontrol media agar ponogafi tidak dapat terakses masyarakat.

Faktor lainnya adalah ekonomi. Kemiskinan bisa mengantarkan pada kebodohan dan kebodohan sangat dekat denga kemasksiatan dan kriminalitas .

Oleh karenanya Negara harus menjamin seluruh kebutuhan sandang. Pangan dan papan. Salah satunya denga mekanisme tidka langsung, yakni menyediakan lapangan kerja bagi laki laki.tidak bisa dipungkiri tindak kejahatan terhadap perempuan banyak terjadi di tempat kerja atau tempat umum.

Keempat: Penerapan sistem peradian Islam. Dalam Islam tidak dibedakan peradilan agama dan peradilan sipil sebab semua hukum yang diterapkan adalah syariat Islam.

Tidak ada pula peradilan banding maupun kasasi karena konsepsi peradilan islam bersifat tunggal dan tidak bertingkat.

Kelima: Aparat yang bersih. Sistem Islam akan melahirkan aparat yang bersih. Selain sistem gaji yang layak, ada sederet hukum syara” yang menutup celah lahirnya aparat yang kotor.

Keenam: Sanksi yang melahirkan efek jera.Sistem Sanksi dalam Islam memiliki fungsi sebagai Zawajir (memuat jera di Dunia)dan Jawabir (penghapus dosa diakhirat) misalnya hukum kisash bagi pembunuh, hal ini akan membuat individu yang lain takut untuk membunuh. Inilah yang aka mengantarkan keamanan dalam masyarakat.

Hikmah

Sungguh, perempuan dan anak akan terus dalam bahaya selama hukum sekuler masih menjadi pijakan, sebaliknya jika hukum islam secara sempurna bukan hanya perempuan dan anak yang aman dan sejahtera, melainkan seluruh umat manusia. Inilah fitrah kehidupan manusia yang sesungguhnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved