Sidang Ferdy Sambo

Janji Mahfud MD Soal Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Kami Kawal Terus

Tuntutan jaksa terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J tengah menjadi sorotan.

Handover
Bharada E menangis dan memeluk Ronny Talapessy setelah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNPALU.COM - Tuntutan jaksa terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman penjara 12 tahun.

Tuntutan itu lebih berat dari tiga terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Ketiganya hanya dituntut 8 tahun penjara.

Baca juga: VIRAL Pengendara Mobil Kokang Senjata di Jalan Tol, Netizen Ngadu ke Kapolri

Sementara untuk Ferdy Sambo dihukum seumur hidup.

Terkait hal tersebut pembahasan soal Justice Collaborator trending di twitter.

Bahkan kini Menteri Mahfud MD memberikan tanggapan soal tuntutan hakim terhadap Bharada E.

Diketahui Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu Putri Candrawathi, Maruf Kuat dan Bripka RR dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Menteri Mahfud MD pun angkat suara terkait tuntutan 12 tahun penjara kepada Eliezer.

Hingga sebut masih ada proses lain yakni pleidoi dan putusan majelis.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Richard Eliezer, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mahfud mengatakan, setelah tuntutan, masih ada proses lain hingga majelis hakim memvonis perkara tersebut.

"Nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis (vonis)," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Mahfud mengatakan, Kejaksaan Agung sudah independen dalam menentukan tuntutan tersebut. Dia pun meminta agar kasus ini dikawal.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved