Isu Ferdy Sambo Bebas karena Gerakan Bawah Tanah Menguat, Kompolnas Tidak Terkejut

Isu Ferdy Sambo bebas dari hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J terus menguat.

Kompas.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. 

TRIBUNPALU.COM - Isu Ferdy Sambo bebas dari hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J terus menguat.

Hal itu setelah munculnya kabar gerakan bawah tanah untuk membebaskan Ferdy Sambo.

Selain itu, masyarakat dibuat kecewa dengan tuntutan yang diberikan jaksa kepada Ferdy Sambo Cs.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ferdy Sambo adalah hukuman penjara seumur hidup terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu karena Ferdy Sambo terbukti merencanakan hingga mengadakan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri yang disebut-sebut melecehkan sang istri.

Ferdy Sambo memang merupakan orang berpengaruh di jajaran pejabat kepolisian.

Apalagi selama ini diketahui, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu sudah menyelesaikan banyak kasus demi mengangkat namanya.

Kini, Ferdy Sambo sudah diberhentikan secara tidak hormat oleh institusi polri.

Tetapi banyak pihak yang merasa bahwa suami Putri Candrawathi itu belum tentu kehilangan kekuatannya.

Ferdy Sambo diyakini masih memiliki jaringan dan banyak uang dalam melakukan gerakan untuk meloloskan diri dari pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Keyakinan tersebut disampaikan Martin Simanjuntak selaku tim kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat.

Martin menyampaikan hal tersebut menanggapi pernyataan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Dia menyebutkan sangat masuk akal ada pihak yang menginkan Ferdy Sambo ingin bebas dari kasus pembunuhan berencana tersebut.

Oleh karena itu semakin kuatlah kini isu bahwa Ferdy Sambo memang akan segera dibebaskan dari tuntutan berat tersebut.

Menurutnya, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri yang dilakukan terhadap Ferdy Sambo, tidak membuatnya kehilangan 'kekuatan'.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved