Ferdy Sambo Minta Dibebaskan, Mengaku Frustrasi Dihujani Hinaan dan Caci- Maki

Ferdy Sambo meminta agar dirinya dibebaskan jelang pembacaan vonis atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Handover
Ferdy Sambo. Ferdy Sambo meminta agar dirinya dibebaskan jelang pembacaan vonis atas kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNPALU.COM - Ferdy Sambo meminta agar dirinya dibebaskan jelang pembacaan vonis atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo mengaku frustasi dan putus asa dengan perlakuan yang dia terima dan keluarganya.

Ferdy Sambo PUN menganggap dirinya sudah divonis bersalah padahal proses hukum dan persidangan masih berlangsung.

Diketahui terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo turut meminta kepada hakim agar nama baiknya dipulihkan.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Kompas.com)

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023) malam.

Awalnya, Arman mengajukan sejumlah permohonan Ferdy Sambo kepada hakim agar dikabulkan.

Di mana, Ferdy Sambo disebut Arman tidak terbukti secara sah bersalah.

"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman di ruang sidang.

Arman lantas meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah dilayangkan minggu lalu.

Di mana, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Maka dari itu, Arman meminta agar Ferdy Sambo dibebaskan dari segala dakwaan.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," tutur dia.

"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," imbuh Arman.

Dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Mulanya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Yosua. Namun, Bripka RR menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya eks ajudannya itu tak bernyawa, Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Ferdy Sambo juga menganggap dirinya sudah divonis bersalah padahal proses hukum dan persidangan masih berlangsung.

Bahkan, judul pleidoi "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan" miliknya awalnya mau diberi judul "Pembelaan yang Sia-sia".

Hal itu dia ungkapkan dalam sidang nota pembelaan atau pledoi agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustrasi," imbuh Sambo.

Sambo mengatakan, dirinya sebagai terdakwa mengalami tuduhan yang begitu masif dari berbagai pihak.

Ia merasa tidak memiliki ruang untuk menyatakan pembelaan. Bahkan, katanya, vonis sudah dijatuhkan sebelum ada putusan dari hakim.

"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari majelis hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong katapun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," ucap Sambo.

Dia juga menyebut, selama 28 tahun menjadi aparat penegak hukum, baru kali ini dia merasakan tekanan terhadap seorang terdakwa seperti yang dia alami.

"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," ucap dia.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut delapan tahun penjara yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Kasus pembunuhan bermula dari pengakuan Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 di Magelang.

Putri Candrawathi menceritakan dirinya dilecehkan oleh Brigadir J kepada suaminya yang juga Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 saat baru pulang dari Magelang ke Jakarta.

Mendengar cerita Putri, Ferdy Sambo marah dan memanggil Richard Eliezer untuk mengeksekusi Brigadir J dengan skenario tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Singkatnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf turut berada di rumah tersebut saat peristiwa penembakan yang diperintahkan Ferdy Sambo dan dieksekusi oleh Richard Eliezer yang menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.

(*/ TribunPalu.com ) (KOMPAS.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved