Suap Ekspor CPO
Gaya Hedon Dua Pengacara Penyuap Ketua PN Jaksel Rp 60 M, Pamer Mobil Mewah hingga Jet Pribadi
Terungkap gaya hedon pengacara Marcella Santoso alias MR dan Aryanto alias AR tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai Rp
TRIBUNPALU.COM - Terungkap gaya hedon pengacara Marcella Santoso alias MR dan Aryanto alias AR tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai Rp 60 miliar.
Kedua pengacara itu diduga dalang penyuap panitera hingga 4 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta alias MAN.
Gaya Hedon Marcella Santoso
Sebagai pengacara, Marcella kerap bergaya hedon dengan memamerkan kekayaan.
Marcella pun tampak berpose di depan mobil mewah Ferrari berwarna merah.
Tampang Marcella pamer mobil mewah kembali viral dan jadi sorotan.
Marcella Santoso merupakan kuasa hukum perusahaan produsen CPO Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga perusahaan tersebut diduga kuat menyogok Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Kehidupan Ariyanto Bakri
Ariyanto Bakri merupakan satu dari pengacara yang diduga menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sosok Ariyanto Bakri atau Ary Bakri juga dikenal sebagai influencer di media sosial.
Ia memiliki akun TikTok yang banyak diikuti oleh penggemarnya.
Pengikut akun TikTok Ary Bakri bahkan sudah mencapai 132 ribuan.
Pada akun TikToknya itu, Ary Bakri kerap memberikan motivasi soal kehidupan.
Ary Bakri juga sering membuat wejangan soal para wanita yang kerap dijadikan ani-ani atau simpanan.
Rekor dalam Sejarah, Begini Penampakan Uang Sitaan Kasus Suap Ekspor CPO, Nilainya Fantastis |
![]() |
---|
Sopir hingga Istri Hakim Diperiksa sebagai Saksi Kasus Suap Ekspor CPO |
![]() |
---|
Potret Rumah Megah Tersangka Suap Ekspor CPO Muhammad Syafei, Sosoknya Dikenal Ramah |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Ekspor CPO, Ini Perannya |
![]() |
---|
Pengamat Hukum soal Kasus Suap Vonis Lepas Ketua PN Jaksel, Merusak Citra Lembaga Peradilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.