5 Fakta Mahasiswa UI Jadi Tersangka Usai Tewas Ditabrak Mobil Pensiunan Polisi
Berikut deretan fakta tentang Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak mobil pensiunan polisi.
TRIBUNPALU.COM - Berikut deretan fakta tentang Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak mobil pensiunan polisi.
Kasus kecelakaan yang menimpa Hasya menjadi Viral di Media Sosial.
Pasalnya, Hasya yang tewas usai ditabrak mobil pensiunan polisi malah dijadikan tersangka.
Padahal ia adalah korban kecelakaan yang melibatkan pensiunan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono.
Lantas siapa kah Muhammad Hasya Atallah?
1. Mahasiswa UI
Melansir dari TribunSumsel.com, Hasya adalah mahasiswa Universitas Indonesia angkatan 2022.
Ia merupakan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jurusan Sosiologi.
2. Hobi bela diri
Ia diketahui memiliki hobi bela diri Taekwondo.
Hobi itu pula yang mengantarkannya masuk UI lewat jalur prestasi Taekwondo.
3. Meninggal dunia di usia 17 tahun
Hasya masih berusia 17 tahun saat tewas dalam kecelakaan yang terjadi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Berdasarkan kronologi yang diungkap keluarganya, Hasya meninggal di tempat kejadian dalam insiden tersebut.
Menurut sang ayah, Hasya tak kunjung mendapat pertolongan usai mengalami kecelakaan.
Eko yang menabrak putranya tak mau membawa Hasya ke rumah sakit.
"Sempat terkapar anak saya 20-30 menit di pinggir jalan, karena teman-temannya mencari pertolongan ke rumah sakit tapi nggak dapat juga."
"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal, jadi kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan karena si Eko nggak mau bawa ke rumah sakit," paparnya kepada Tribunnews.com, Jumat (25/1/2023).
4. Ditetapkan tersangka
Tim kuasa hukum keluarga Hasya, Indira Rezkisari telah mengkonfirmasi hal itu.
"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," katanya, dikuti dari Kompas.com, Kamis (26/1/2023).
Ia mengungkap, pihak keluarga Hasya telah menerima surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS pada tanggal 16 Januari 2023.
Dimana di dalamnya terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan.
Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," paparnya.
5. Dinyatakan meninggal dunia karena kelalaiannya sendiri
Dirlantas Poda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menegaskan kecelakaan yang menewaskan Hasya bukan akibat kelalaian Eko.
Melainkan karena kelalaian Hasya sendiri.
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai kendaraannya di malam kecelakaan terjadi.
Dimana saat itu jalan sedang licin akibat hujan dan ia mengendarai dalam kecepatan sekitar 60 km/jam.
Sehingga Hasya oleng saat mengerem mendadak karena tiba-tiba ada mobil belok kanan di depannya.
Hal itu lah yang membuatnya tergelincir dan jatuh ke kanan saat mobil yang dikendarai Eko melintas.
"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata dia.(*)
(TribunPalu.com/Tribun-Medan.com)
Muhammad Hasya Atallah Saputra
Universitas Indonesia (UI)
Viral di Media Sosial
AKBP Eko Setia Budi Wahono
Viral Video Dugaan Bullying di Donggala, Jinurain Lamakatutu Minta Sekolah dan Dinas Turun Tangan |
![]() |
---|
Viral, Video Siswa SMP di Donggala Diduga Lakukan Perundungan di Ruang Kelas |
![]() |
---|
Dibalik Postingan Viral, Anak Purbaya Yudhi Sadewa Ternyata Junior Sri Mulyani di UI |
![]() |
---|
Cara Buat Action Figur Diri Sendiri yang Viral di Media Sosial dengan Gemini AI, Copy Prompt Ini |
![]() |
---|
Videonya Tangani Pendemo Viral, Kapolres Sinjai: Saya Ayunkan Tongkat ke Personel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.