Ramadhan 2023
Lengkap dengan Niat, Cek Cara Membayar Fidyah dan Takarannya
Dalam ajaran Islam, mengganti Puasa Ramadhan dengan memberi makan orang miskin disebut Fidyah.
TRIBUNPALU.COM - Ada beberapa kelompok atau golongan dari umat Muslim diperbolehkan mengganti Puasa Ramadhan di lain waktu alias Qadha Puasa.
Mereka yang diperbolehkan mengganti Puasa Ramadhan di lain waktu karena mempunyai udzur atau halangan.
Namun lain halnya, orang tua, ibu menyusui atau ibu hamil dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh.
Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka dengan cara memberi makan orang miskin sebagai ganti puasa.
Dalam ajaran Islam, mengganti Puasa Ramadhan dengan memberi makan orang miskin disebut Fidyah.
Hal tersebut didasarkan pada firman Allah SWT sebagai berikut yang artinya:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Baca juga: Waktu Tepat Bayar Utang Puasa Ramadan Lengkap dengan Niatnya
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)
Lantas bagaimana Cara Membayar Fidyah? Dan kapan waktu membayarnya?
Ada yang mengatakan Pembayaran Fidyah sesuai dengan nominal makan untuk satu porsi dikalikan dengan jumlah puasa yang harus diganti.
Selain itu, ada pula yang menyarankan dengan memberikan makan orang miskin, seperti beras, gandum, dan lainnya.
Jadi, membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa.
Setiap 1 hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang Fakir Miskin.
Sementara teknis pelaksanaannya, bisa dilakukan per hari atau per bulan sekaligus, hal itu kembali kepada pilihan masing-masing.
Jika seseorang nyaman dengan memberikan fidyah setiap hari, maka silahkan untuk dilakukan.
Yang terpenting dalam penunaian Fidyah adalah jumlah takarannya tidak kurang dari yang sudah ditetapkan.
Tata Cara Membayar Fidyah
Pada dasarnya, Fidyah dilaksanakan dengan cara memberikan bahan pokok sebanyak satu mud kepada Fakir Miskin.
Satu mud itu setara dengan 675 gram, jadi untuk menghitungnya yaitu 675 gram beras dikali jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Cara membayar Fidyah bisa dilaksanakan dengan uang.
Sehingga kamu membayarkan seharga 675 gram beras kepada Fakir Miskin.
Di dalam penyebarannya, satu mud bahan pokok atau uang sejumlah harga satu mud hanya boleh diberikan kepada satu orang.
Namun satu Fakir Miskin dapat menerima lebih dari satu Fidyah.
Seperti halnya zakat, membayar fidyah juga diawali dengan membaca niat.
Niat fidyah berbeda-beda bergantung dengan kriteria pembayarannya dan dibacakan ketika menyerahkan beras ataupun uang kepada fakir miskin atau perwalian.
Baca juga: Puasa Qadha Jelang Ramadhan 2023, Bagaimana Jika Lupa Jumlah Utang Puasa?
Berikut ini adalah beberapa niat yang bisa kamu pelajari.
1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”
2. Niat fidyah puasa bagi wanita hamil atau menyusui:
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”
3. Niat fidyah puasa bagi orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.
Baca juga: Niat Amalan Puasa Qadha, Lengkap Tips Puasa Sehat bagi Penderita Asam Lambung
4. Niat fidyah bagi yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan:
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah”.
Sementara itu, menurut mazhab Hanafiyah, Fidyah yang wajib dibayarkan adalah sebesar dua mud atau setara dengan setengah sha’ gandum. Sehingga besarannya untuk beras yaitu 1,5 kg.
Pembayaran Fidyah bisa dengan menyajikan makanan di rumah kemudian mengundang fakir miskin, bisa pula dengan memberikan bahan makanan kepada sang penerima.
Fidyah bisa dibayarkan setiap hari sesuai Puasa Ramadan ditinggalkan.
Bisa pula membayarnya sekaligus di akhir Ramadan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ibu-hamil-puasa.jpg)