Sidang Ferdy Sambo Cs

Bharada E Pasrah Pledoi Ditolak JPU, Kini Hanya Berharap pada Keputusan Hakim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan yang disampaikan Bharada E, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Handover
Bharada E menangis dan memeluk Ronny Talapessy setelah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNPALU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Bharada E, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Terkait hal tersebut, Bharada E hanya bisa pasrah.

Sikap Bharada E setelah nota pembelaannya ditolak JPU disampaikan sang kuasa hukum, Ronny Talapessy.

Ronny menyebut Eliezer ikhlas dan sabar setelah JPU menolak pleidoi atau nota pembelaan yang telah disampaikannya.

Baca juga: JPU Tahan Tangis saat Bacakan Tuntutan Bharada E, Jaksa Senior Murka: Tidak Profesional

Tak hanya itu, Eliezer pun berjanji akan terus mengikuti proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan baik.

"Dia (Eliezer) ikhlas, dia sabar, dia sampaikan bahwa akan mengikuti proses ini dengan baik," kata Ronny dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (30/1/2023).

Sementara itu, Ronny sendiri mengaku menghormati dan menghargai semua replik yang diajukan JPU dalam sidang kasus Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan hari ini.

Meski pleidoi Eliezer ditolak oleh JPU dalam replik hari ini, Ronny menyebut pihaknya tidak akan menyerah.

Karena minggu depan ia bersama Eliezer akan menjawab replik yang diajukan JPU hari ini dalam duplik.

"Kita hormati, kita hargai atas replik yang diajukan oleh JPU. Nanti kita akan jawab di duplik," ungkap Ronny.

Meski demikian Ronny menuturkan, pihaknya akan menyerahkan semua proses persidangan kasus Brigadir J ini kepada majelis hakim.

Ke depannya, Ronny mengaku pihaknya akan fokus pada penghapusan pidana yang sebelumnya sudah dijelaskan dalam pledoi.

"Kita serahkan kepada majelis hakim yang seadil-adilnya, tapi kita fokus terkait dengan penghapusan pidana yang sudah kita jelaskan di pleidoi," pungkasnya.

Jaksa Minta Hakim Kaji Lebih Mendalam Jika Putuskan Hukuman Bharada E Lebih Ringan

Jaksa penuntut umum ( JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mengkaji lebih dalam soal putusan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Terlebih jika pengin memutus lebih ringan dibanding tuntutan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved