Sidang Ferdy Sambo Cs
Bharada E Pasrah Pledoi Ditolak JPU, Kini Hanya Berharap pada Keputusan Hakim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan yang disampaikan Bharada E, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNPALU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Bharada E, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Terkait hal tersebut, Bharada E hanya bisa pasrah.
Sikap Bharada E setelah nota pembelaannya ditolak JPU disampaikan sang kuasa hukum, Ronny Talapessy.
Ronny menyebut Eliezer ikhlas dan sabar setelah JPU menolak pleidoi atau nota pembelaan yang telah disampaikannya.
Baca juga: JPU Tahan Tangis saat Bacakan Tuntutan Bharada E, Jaksa Senior Murka: Tidak Profesional
Tak hanya itu, Eliezer pun berjanji akan terus mengikuti proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan baik.
"Dia (Eliezer) ikhlas, dia sabar, dia sampaikan bahwa akan mengikuti proses ini dengan baik," kata Ronny dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (30/1/2023).
Sementara itu, Ronny sendiri mengaku menghormati dan menghargai semua replik yang diajukan JPU dalam sidang kasus Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan hari ini.
Meski pleidoi Eliezer ditolak oleh JPU dalam replik hari ini, Ronny menyebut pihaknya tidak akan menyerah.
Karena minggu depan ia bersama Eliezer akan menjawab replik yang diajukan JPU hari ini dalam duplik.
"Kita hormati, kita hargai atas replik yang diajukan oleh JPU. Nanti kita akan jawab di duplik," ungkap Ronny.
Meski demikian Ronny menuturkan, pihaknya akan menyerahkan semua proses persidangan kasus Brigadir J ini kepada majelis hakim.
Ke depannya, Ronny mengaku pihaknya akan fokus pada penghapusan pidana yang sebelumnya sudah dijelaskan dalam pledoi.
"Kita serahkan kepada majelis hakim yang seadil-adilnya, tapi kita fokus terkait dengan penghapusan pidana yang sudah kita jelaskan di pleidoi," pungkasnya.
Jaksa Minta Hakim Kaji Lebih Mendalam Jika Putuskan Hukuman Bharada E Lebih Ringan
Jaksa penuntut umum ( JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mengkaji lebih dalam soal putusan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Terlebih jika pengin memutus lebih ringan dibanding tuntutan.
Keterangan itu diungkap oleh jaksa dalam sidang pembacaan replik atau respons atas nota pembelaan atau pleidoi kubu Bharada E, Senin (30/1/2023).
"Permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan paling ringan terhadap Richard Eliezer diantara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian lebih mendalam," kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Hal itu didasari, karena menurut jaksa, tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Bharada E sudah berlandaskan asas rasa keadilan.
"Kami berpendapat tinggi rendahnya yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penjatuhan tuntutan 12 tahun penjara kata jaksa juga sudah berlandaskan pada beberapa pertimbangan.
Adapun salah satu pertimbangannya yakni perihal tindakan Bharada E yang merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
"Tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada korban Yosua sebanyak 3-4 kali, sehingga berdasarkan hal tersebut, kami tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," kata jaksa.
Tak hanya soal tindakan, pertimbangan lain yakni soal kejujuran Bharada E dalam mengungkap kasus tersebut juga dikedepankan oleh jaksa penuntut umum.
Sehingga tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dinilai jaksa sudah memiliki dasar hukum.
"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran-kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya pembunuhan terhadap korban Yosua Hutabarat," tukas jaksa.
Sebagai informasi, tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa kepada Bharada E menuai pro-kontra.
Sebab, tuntutan itu dinilai terlalu tinggi untuk Bharada E yang mendapatkan rekomendasi sebagai justice collaborator dari LPSK.
Bahkan, beberapa pihak melayangkan kecaman, agar majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan tersebut.(*)
(TribunPalu.com/TribunnewsBogor.com)
Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Ferdy Sambo Seumur Hidup, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kawal Vonis Hakim, Keluarga Brigadir J Bakal Datang ke Jakarta Saksikan Sidang Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Penyesalan Ferdy Sambo Jelang Sidang Vonis, Merasa Tertekan dengan Hukuman Masyarakat |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dapat Giliran Pertama, Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Segera Jalani Sidang Vonis |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Mau Bertobat, Kini Menyesal dan Siap Bertanggungjawab Atas Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.