Viral

Rozy Langsung Cabut Laporan Usai Dipolisiskan oleh Norma Risma, Ini Alasannya

Norma Risma telah melaporkan ibu kandungnya, Rihanah dan mantan suaminya, Rozy ke polisi terkait dugaan perzinahan.

Handover
Kolase Norma Risma dan Rozy, sosok viral menantu Selingkuh dengan Ibu Mertua. Norma Risma telah melaporkan ibu kandungnya, Rihanah dan mantan suaminya, Rozy ke polisi terkait dugaan perzinahan. 

TRIBUNPALU.COM - Rozy mendadak cabut laporannya usai dilapor oleh Norma Risma ke Polisi.

Diketahui Norma Risma telah melaporkan ibu kandungnya, Rihanah dan mantan suaminya, Rozy ke polisi terkait dugaan perzinahan.

Di waktu yang hampir bersamaan, Rozy justru mencabut laporannya terhadap Norma Risma terkait dugaan pencemaran nama baik di Polda Banten.

Benarkah Rozy takut pada Norma Risma yang kini dibela Hotman Paris?

Rozy Hakiki secara resmi mengajukan permohonan pencabutan atas laporannya kepada mantan istrinya, Norma Risma.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Rozy melayangkan laporan di Polda Banten terkait kasus tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.

Laporan pengaduan itu dibuat, karena Norma Risma telah memviralkan kasus dugaan perselingkuhan dirinya bersama ibu mertuanya.

Yang mana, Rozy membantah semua tudingan yang disampaikan Norma Risma saat berbicara di podcast Denny Sumargo.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan bahwa Polda Banten telah menerima permohonan pencabutan pengaduan.

"Betul kami telah menerima permohonan pencabutan pengaduan Nomor LR/01/I/RES.2.5/Ditreskrimsus, tentang tindak pidana ITE pencemaran nama baik melalui media Elektronik," ujarnya kepada awak media, Senin (30/1/2023).

Adapun alasan Rozy mencabut laporannya terhadap Norma Risma atas dasar persetujuan keluarga besar.

Didik mengatakan pihak Rozy tidak ingin memperpanjang laporan karena menyangkut aib keluarga.

"Karena ini menyangkut aib keluarga, serta menyangkut nama baik Individu RZ," terangnya.

Pihak penyidik saat ini masih dalam proses penghentian penyelidikan.

Bahkan RZ juga telah membuat surat pencabutan atas kuasa khusus Nomor  750/ADV_J&P/XII/2023 Tanggal 23 Desember 2022.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved