Rabu, 8 April 2026

DPRD Palu

KPU Palu Antar Usulan Berkas PAW Basmin, Gantinya Diah Tri Purwantini dari Gerindra

Komisi Pemilihan Umum alias KPU Kota Palu menyerahkan berkas pengusulan calon Pengganti Antar Waktu Basmin H Karim kepada DPRD Palu, Jumat (3/2/2023).

Humas DPRD Palu
Komisi Pemilihan Umum alias KPU Kota Palu menyerahkan berkas pengusulan calon Pengganti Antar Waktu Basmin H Karim kepada DPRD Palu, Jumat (3/2/2023). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum alias KPU Kota Palu menyerahkan berkas pengusulan calon Pengganti Antar Waktu Basmin H Karim kepada DPRD Palu, Jumat (3/2/2023).

Berkas itu diserahkan oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Seketariat KPU Kota Palu Faisal kepada oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Rizal Dg Sewang. 

Wakil Ketua DPRD Kota Palu Rizal Dg Sewang mengatakan, pihaknya akan menyurat ke Wali Kota dan selanjutnya ke Gubernur Sulteng. 

Baca juga: Hadianto Minta RT dan RW di Kota Palu Bersinergi dengan Lurah Hingga Camat

“Ini akan kita akan menyurat ke wali kota, selanjutnya wali kota yang akan menyurat ke gubernur selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyerahan berkas usulan PAW oleh KPU Kota Palu,” ujar Rizal.

Legislator PKS itu menuturkan, pihaknya akan menjadwalkan penetapan PAW tersebut melalui sidang paripurna yang akan dijadwalkan pada rapat Badan Musyawarah mendatang.

Baca juga: Bawaslu Palu: Diperlukan Koordinasi yang Berkualitas dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu

“Kita belum bisa memastikan kapan paripurnanya akan dibahas di Banmus, tapi kemungkinan kalau tidak ada halangan bulan Februari ini calon PAW nya bisa segera dilantik,” tuturnya. 

Diketahui usulan PAW itu adalah Diah Tri Purwantini menggantikan Basmin H. Karim di dapil Palu Timur-Mantikulore.

Diah Tri Purwantini merupakan dari Partai Gerindra. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved