Sulteng Hari Ini

Siapa Bilang ETLE Tak Bisa Tilang Kendaraan Berpelat Luar Sulteng? Ini Penjelasan Dirlantas

Selain itu, data pada ETLE sudah terintregasi dengan data di Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI) yang ada di setiap Samsat.

Editor: mahyuddin
handover
Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ternyata juga dapat mendeteksi pelat nomor polisi dari luar daerah Sulawesi Tengah.

Hal itu disampaikan Direktur Lalulintas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda kepada TribunPalu, Sabtu (4/2/2023).

"Jika ada pelat luar daerah yang melanggar pasti kita tindak, karena ETLE ini terkoneksi secara nasional," ucapnya via WhatsApp.

Selain itu, data pada ETLE sudah terintregasi dengan data di Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI) yang ada di setiap Samsat.

Sehingga jika ada pelanggaran lalulintas dari kendaraan luar daerah yang melintas di Sulteng seperti di Kota Palu, maka tetap akan terekam kamera ETLE.

Baca juga: Denda Tilang Elektronik Berlaku di Kota Palu Per 1 November, Berikut Target Pelanggaran ETLE

Nantinya, surat Tilang Elektronik itu akan dikirimkan melalui kantor POS kepada pemilik kendaraan.

Kata Kingkin, sejak dipasangnya kamera ETLE, sampai saat ini sudah ada ribuan pelanggar yang dikirim surat konfirmasi.

"Pelanggar yang mendominasi itu tidak menggunakan sabuk, tidak menggunakan helm, dan melanggar rambu lalulintas," ujarnya.

Diketahui, pelanggaran lalulintas yang dapat direkam kamera ETLE atau Tilang Elektronik yaitu, tidak menggunkan sabuk pengaman, menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm.

Melanggar rambu atau marka jalan, pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang, dan mobil angkut barang yang digunakan mengangkut orang, dan pelanggran kasat mata lainya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved