Tolitoli Hari Ini

Mahkamah Agung Anulir Vonis Bebas 4 Terdakwa Koruspi Kapal Nelayan Tolitoli

Diketahui, kasus korupsi sembilan unit kapal tangkap ikan tahun 2019 itu merugikan negara Rp 1 miliar lebih.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
handover
ILUSTRASI - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas empat terdakwa Korupsi Kapal Nelayan di Tolitoli, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM, TOLITOLI - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas empat terdakwa Korupsi Kapal Nelayan di Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Keputusan Mahkamah Agung itu menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palu, sekaligus menetapkan vonis tiga penjara bagi keempat terdakwa.

Adapun keempat terdakwa dalam perkara itu adalah PPK Sahlan Bantilan dan PPTK Nurningsi.

Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Tolitoli Gusman serta kontraktor pengadaan kapal CV Gultom dan CV Generasi Pribumi Mudjahidin.

Kepala Kejari Tolitoli Albertinus P Napitupulu menyebutkan, keempat terdakwa sebelumnya divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Palu, 21 Juni 2022.

Baca juga: Pengadilan Negeri Palu Vonis Bebas 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Penangkap Ikan Tolitoli

Atas putusan itu, JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.

“Putusan yang kita terima baru dua orang yakni PPK dan PPT, dengan hukuman tiga tahun penjara,” kata Albertinus P Napitupulu via WhatsApp, Minggu (5/2/2023).

Putusan MA yang telah diterima Kejari Tolitoli untuk Sahlan Bantilan dan Nurningsi.

Diketahui, kasus korupsi sembilan unit kapal tangkap ikan tahun 2019 itu merugikan negara Rp 1 miliar lebih.

Kasus itu menyeret tiga pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Tolitoli.

Tuntuan Jaksa dan Vonis Bebas

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana berbeda bagi empat terdakwa.

Terdakwa Gusman, Nurnengsi selaku PPTK dan Moh Sahlan selaku PPK dituntut JPU pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, tanpa dituntut membayar uang pengganti.

Sementara terdakwa Mujahidin Dean dan rekanan dituntut 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Serta tuntutan pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Tuntutan itu karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. 

Baca juga: Tim Penilai Lomba Desa Anti Korupsi Dijadwalkan Sambangi Sulteng Pertengahan Februari 2023

Namun tuntutan tersebut dikurangi dengan penahanan yang sementara dijalani para terdakwa.

Pada sidang selanjutnya, Pengadilan Negeri (PN) Palu memvonis bebas empat terdakwa.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ferry MJ Sumlang, hakim anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo dan Alam Nur, di Pengadilan Negeri (PN) Palu Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur.

Hakim ketua Ferry MJ Sumlang saat memimpin sidang membacakan, para terdakwa tidak terbukti bersalah merugikan keuangan negara.

Karena majelis Hakim tidak sependapat dengan perhitungan ahli dari Dirjen Perhubungan Laut, sebab Ia bukan ahli perkapalan dan mengetahui regulasi.  

Selain itu juga, perhitungan metode total lost tidak dapat diterapkan dalam perkara tersebut.

Karena metode total lost jika pengadaan atau kegiatan fiktif dan pembayaran telah dilakukan atau kapal dalam kondisi rusak total hingga tidak dapat digunakan.

Baca juga: Beredar Video Penangkapan Bandar Narkoba di Lapas Luwuk, Begini Penjelasan Polres Banggai

Kemudian pemilik kewenangan dalam melakukan perhitungan adalah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sedangkan untuk Muhajidin Dean dibebaskan karena terdakwa bukan pihak yang harus bertanggung jawab.

Mengingat terdakwa hanya Direktur operasional, bukan Direktur CV Wultom dan Direksi CV Generasi Pribumi.

"Dengan pertimbangan ini, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Ferry MJ Sumlang saat membacakan putusan masing-masing terdakwa.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved