Ramadhan 2023

CARA Bayar Utang Ramadhan Tahun Lalu, Bisa Lakukan Amalan Puasa Qadha atau Fidyah

Jelang Ramadhan 2023, ini cara membayar utang puasa tahun sebelumnya dengan melaksanakan Amalan Puasa Qadha atau Fidyah.

Shutterstock
ILUSTRASI PUASA. Jelang Ramadhan 2023, ini cara membayar utang puasa tahun sebelumnya dengan melaksanakan Amalan Puasa Qadha atau Fidyah. 

Hal ini sesuai dalam surat al-baqarah ayat 282 yang berbunyi "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya".

Namun jika kita tidak mencatat hutang tersebut dan lupa berapa jumlahnya, maka bisa mengambil jumlah yang lebih banyak.

Dalam hal ini bisa merujuk pada Hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Apabila diantara kalian lupa atau ragu tentang sholatnya, maka hendaklah dia membuang keraguan itu dan mengambil yang yakin".

Dalam hal kaitanya dengan puasa, maka bisa mengambil beban yang lebih banyak, misal ragu hutang puasanya tujuh atau delapan hari, maka dianjurkan untuk mengambil yang delapan hari.

"Karena kita akan merasa akan yakin dengan itu, kita menutup yang tujuh sekaligus yakin dengan yang delapan," tutur Aris.

Hal ini juga sesusai dengan kutipan hadist, "Da'maa yuribuuka ila maa laa yuribuka" yang artinya Tinggalkan hal-hal yang meragukanmu.

Berikut Niat Puasa Qadha

Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.

Artinya: “Saya niat berpuasa untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta'ala.”

Tata Cara Membayar Fidyah

Ustaz Abdul Somad menjelaskan lebih detail tentang cara untuk membayar utang puasa dengan Fidyah.

Pemuka agama asal Silo Lama, Sumatera Utara ini mengatakan jika tak bisa membayar dengan puasa, bisa dengan memberikan masakan.

Karena pada dasarnya membayar Fidyah ini dnegan cara memberikan masakan.

"Kalau tak sanggup berpuasa makan boleh membayar Fidyah dengan cara Anda memasak, dan mengantarkan masakan.

Karena pada dasarnya adalah masakan," sambung penceramah yang akarab disapa UAS itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved