Dibela Mantan Hakim Jelang Sidang Vonis, Kini Bharada E Juga Dijanjikan Perlindungan LPSK
Jelang Sidang Vonis, Bharada E mendapatkan pembelaan dari mantan mantan Hakim Agung. LPSK pun akan beri perlindungan ke Bharada E hingga narapidana.
TRIBUNPALU.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendapatkan banyak dukungan jelang Sidang Vonis terkaut kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sidang Vonis Bharada E akan digelar pada Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jelang Sidang Vonis, Bharada E mendapatkan pembelaan dari mantan mantan Hakim Agung.
Pembelan terhadap pelaku penembakan ajudan Ferdy Sambo tersebut disampaikan Djoko Sarwoko.

Djoko Sarwoko menilai bahwa yang dilakukan oleh terdakwa Bharada E di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu tersebut bukan atas keinginan sendiri.
Sehingga dapat dikatakan bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama dalam peristiwa penembakan itu.
Sebab Bharada E yang saat itu berstatus sebagai ajudan melakukan penembakan atas dasar perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Bharada E juga dipastikan akan mendapatkan perlindungan meski berstatus sebagai narapidana.
Kepastian itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.
Dia mengatakan bahwa perlindungan kepada Bharada E tidak hanya sebatas persidangan atau hanya sebagai terdakwa dalam kasus Ferdy Sambo.
Perlindungan tersebut kata Hasto sudah merupakan kewajiban LPSK.
Aturan yang mengatur perlindungan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hasto menambahkan, sebagai justice collaborator, ancaman terhadap Bharada E justru potensial terjadi usai vonis hakim dijatuhkan.
Oleh karena itu, LPSK tidak hanya memberikan perlindungan kepada Bharada E sampai masa persidangan selesai.
Bharada E Dibela Mantan Hakim Agung
Bharada E
Richard Eliezer
Brigadir J
LPSK
Djoko Sarwoko
Hakim Agung
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sidang Vonis
Jelang Putusan, Sidang Vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis Dijaga Ketat Pomdam |
![]() |
---|
Ngamuk di Sidang, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Aksi Nikita Justru Memberatkan Diri Sendiri |
![]() |
---|
Jelang Sidang, Penggemar Nikita Mirzani Demo di Depan PN Jaksel Minta Nikmir Dibebaskan |
![]() |
---|
LPSK Sosialisasikan Perpanjangan Waktu Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Masa Lalu di Sulteng |
![]() |
---|
BNPT dan LPSK Pastikan Korban Terorisme Masa Lalu Bisa Ajukan Kompensasi hingga 2028 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.