Minggu, 19 April 2026

Vonis Ferdy Sambo

Tidak Akui Perbuatan, Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir bernama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: mahyuddin
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Putri Candrawathi 

TRIBUNPALU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk  Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir bernama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara," ujar hakim saat membacakan vonis terhadap Putri dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, alibi Putri Candrawathi soal ketidaktahuannya akan peristiwa di Duren Tiga tidak masuk akal.

Berdasarkan keterangan Putri Candrawati di persidangan, dia mengaku tidak tahu menahu akan peristiwa penembakan lantaran tengah berada di kamar dan tidur.

Baca juga: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Saat mendengar tembakan, Putri mengaku hanya menangis dan tidak mencari tahu apa yang tengah terjadi.

“Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan menyatakan tidak mengetahui apa yang terjadi di Rumah Duren Tiga karena ada di dalam kamar dan sedang tidur, mendengar suara tembakan dan hanya menangis, serta tidak mencari tahu apa yang terjadi adalah tidak masuk akal,” kata hakim dalam sidang Vonis Putri Candrawathi.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Putri Candrawathi.

Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.

Majelis hakim percaya Putri Candrawathimenyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J, menimbulkan duka bagi keluarga korban, serta memancing keresahan di masyarakat.

Dalam rangkaian persidangan, Putri tetap mengeklaim bahwa dirinya sudah diperkosa hingga dianiaya Brigadir J di hari ulang tahun pernikahannya dengan Sambo, 7 Juli 2022.

Dia mengaku tidak menyangka bisa mengalami peristiwa pahit seperti itu di hari ulang tahun pernikahannya.

Bahkan, Putri mengeklaim Brigadir J mengancam akan membunuh orang-orang terdekatnya jika ulahnya itu dibocorkan.

Baca juga: Turut Tembaki Brigadir J dan Rusak CCTV, 6 Hal Beratkan Ferdy Sambo Hingga Divonis Hukuman Mati

Atas ancaman itu, Putri mengaku sangat ketakutan sekaligus merasakan malu.

Ulah Brigadir J disebut Putri menimbulkan trauma yang mendalam.

Terdakwa Putri Candrawati juga dinilai dengan sengaja dan berencana turut menghilangkan nyawa Brigadir J.(*)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved