Vonis Ferdy Sambo
Turut Tembaki Brigadir J dan Rusak CCTV, 6 Hal Beratkan Ferdy Sambo Hingga Divonis Hukuman Mati
Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo itu atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
TRIBUNPALU.COM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menetapkan Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo itu atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis hakim menilai, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati."
Ada enam poin yang memberatkan Ferdy Sambo dalam proses persidangan:
Perintahkan Perusakan CCTV
Ketua Majelis Hakim mengungkapkan Ferdy Sambo memerintahkan pemusnahan rekaman kamera pengawas (CCTV) di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Terdakwa (Ferdy Sambo) perintahkan memusnahkan (rekaman CCTV) itu semua," kata Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu menuturkan, sebelum memerintahkan memusnahkan rekaman CCTV, Ferdy Sambo meminta saksi Hendra Kurniawan menghadap ke kantor Kadiv Propam Polri.
Baca juga: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Saat itu, Hendra melaporkan bahwa pada rekaman CCTV terlihat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup.
Mendengar laporan itu, Ferdy Sambo tidak bereaksi.
Menurut Hakim, Ferdy Sambo saat itu malah menanyakan siapa saja yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut.
Kemudian Hendra Kurniawan mengungkapkan bahwa yang sudah menonton rekaman CCTV itu adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.
"Kemudian terdakwa menyampaikan bahwa kalau ini bocor, berarti kalian berempat, karena kalian berempat yang menonton," ucap Hakim Wahyu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Wahyu Iman Santoso
Hukuman Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Putri Candrawathi
Brigadir J
Vonis Ferdy Sambo
Kekasih Brigadir J Sindir Hakim Usai Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Terkutuk yang Menerima Suap |
![]() |
---|
Siapa Suhadi? Hakim Agung Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Juga Beri Diskon 10 Tahun Hukuman PC |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati! Begini Nasib Orangtua Brigadir J: Kami Sangat Kecewa |
![]() |
---|
Tidak Akui Perbuatan, Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.