KUHP Baru Berlaku Tahun 2026, Pakar Hukum: Tak Bisa Diterapkan di Kasus Ferdy Sambo

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menuai polemik.

Handover
Ferdy Sambo 

TRIBUNPALU.COM - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menuai polemik.

Pasalnya, Ferdy Sambo disebut bisa lolos dari hukuman mati karena adanya Kitab Undang-undang Hukup Pidana (KUHP) yang baru.

Namun, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, perkara yang menjerat Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dalam kasus tewasnya Brigadir J terjadi saat sebelum KUHP yang baru ditetapkan.

Dengan begitu, maka kata Abdul Fickar, ketetapan yang ada di dalam KUHP Baru tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Tak Menyangka: Kasihan Sekali

Pernyataan Abdul Fickar ini sekaligus merespons perihal adanya mekanisme pidana percobaan 10 tahun terhadap terpidana mati yang tertuang dalam KUHP baru.

Di mana dalam Pasal 100 ayat 1 KUHP baru, termaktub bahwa terpidana mati memiliki masa percobaan 10 tahun dengan syarat terpidana memiliki rasa penyesalan dan harapan untuk memperbaiki diri.

"Kasus Sambo itu terjadi sebelum disahkannya KUHP baru, karena itu dakwaannya pasal 340 jo (subsider, red) pasal 338 KUHP. Artinya KUHP baru tidak bisa diterapkan pada kasus FS," kata Abdul Fickar saat dimintai tanggapannya, Selasa (14/2/2023).

Menurut Abdul Fickar, jika ketetapan itu diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo, yang terjadi adalah pelanggaran terhadap legalitas.

Sebab kata dia, KUHP yang baru ditetapkan tersebut tidak berlaku mundur mengikuti waktu terjadinya perkara.

"Jika diterapkan melanggar asas legalitas. KUHP baru tidak bisa diberlakukan mundur," ucapnya.

Meski demikian, Abdul Fickar menyebut kalau proses hukum terhadap Ferdy Sambo belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sebab, mantan Kadiv Propam Polri itu masih memiliki upaya hukum lanjutan melalui banding, kasasi bahkan hingga peninjauan kembali (PK).

"Belum inkracht, FS masih bisa banding dan kasasi. Dan jika ada bukti baru yang belum diperiksa juga bisa PK peninjauan kembali. Jadi masih lama inkracht nya. Perkara pidana itu inckracht jika sudah tidak ada lagi upaya hukum," ujarnya.

KUHP Baru Berlaku 2026

Sebelumnya, Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved