Seleksi KPU

Rekrutmen Komisioner KPU Sulteng Dibuka Timsel, Cek Persyaratannya

Bakal calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mendaftar melalui sistem informasi dengan membuat akun pada Aplikasi SIAKBA.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA
Tim Seleksi Calon Anggota KPU telah terbentuk. Panitia Timsel terdiri dari 5 orang terdiri dari Dr Nur Sangaji (Ketua), Dr Gani Jumat (Anggota), Dr Kartini Malarangan (Anggota), Dr Fitayanti Fattah (Sekretaris) dan Taufik Bidullah, (Anggota). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tahapan seleksi calon anggota KPU Sulteng telah dimulai 10 Februari hingga 24 Mei 2023.

Pendaftar calon komisiner KPU Sulteng harus memenuhi syarat.

Pendaftaran calon Komisioner dibuka setelah Timsel KPU Sulteng terbentuk.

Ada lima Timsel KPU Sulteng, Nur Sangadji (Ketua), Gani Jumat (Anggota), Kartini Malarangan (Anggota), Fitayanti Fattah (Sekretaris) dan Taufik Bidullah (Anggota).

Ketua Timsel KPU Sulteng Nur Sangadji mengatakan, bakal calon anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota mendaftar melalui sistem informasi dengan membuat akun pada Aplikasi SIAKBA.

Bakal calon anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota mengirim kelengkapan dokumen persyaratan secara fisik ke kantor KPU.

"Setiap calon mendaftarkan dirinya melalui akun SIAKBA, akan tetapi jangan lupa untuk menyerahkan dokumen fisiknya ke kantor KPU," jelas Nur Sangadji. 

Baca juga: Timsel KPU Sutleng Terbentuk, Cek Jadwal Seleksi Calon Komisioner

Berikut kualifikasi pendaftar calon komisioner KPU Sulteng dirilis Timsel, Selasa (14/2/2023).

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

4. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

5. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

6. Berdomisili di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved