Seleksi KPU
Rekrutmen Komisioner KPU Sulteng Dibuka Timsel, Cek Persyaratannya
Bakal calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mendaftar melalui sistem informasi dengan membuat akun pada Aplikasi SIAKBA.
7. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
8. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
Baca juga: 3 Fakta Timsel KPU Sulteng: Didominasi Dosen Untad, Ada Bekas Pecatan DKPP
9. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
10. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
11. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
12. Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan
13. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.(*)
Muh Ridwan Dg Nusu Jabat Ketua KPU Poso |
![]() |
---|
Komisioner KPU Resmi Dilantik, Idrus Jabat Ketua KPU Palu |
![]() |
---|
Komisioner KPU 10 Daerah Sulteng Dilantik Rabu Besok di Jakarta |
![]() |
---|
Hasil Seleksi Anggota KPU Sulteng Periode 2023-2028, 6 Kabupaten Kota Nihil Keterwakilan Perempuan |
![]() |
---|
5 Komisioner KPU Palu Periode 2023-2028 Resmi Diumumkan, 2 Petahana Kembali Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.