Seleksi KPU

Rekrutmen Komisioner KPU Sulteng Dibuka Timsel, Cek Persyaratannya

Bakal calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mendaftar melalui sistem informasi dengan membuat akun pada Aplikasi SIAKBA.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA
Tim Seleksi Calon Anggota KPU telah terbentuk. Panitia Timsel terdiri dari 5 orang terdiri dari Dr Nur Sangaji (Ketua), Dr Gani Jumat (Anggota), Dr Kartini Malarangan (Anggota), Dr Fitayanti Fattah (Sekretaris) dan Taufik Bidullah, (Anggota). 

7. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

8. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

Baca juga: 3 Fakta Timsel KPU Sulteng: Didominasi Dosen Untad, Ada Bekas Pecatan DKPP

9. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

10. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

11. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

12. Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan

13. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved