Divonis 20 Tahun Penjara, Kini Putri Candrawathi Didesak Minta Maaf, Kasus Pelecehan Tak Terbukti
Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
TRIBUNPALU.COM - Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi dinilai terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana ajudan Ferdy Sambo itu.
Sebelumnya, Putri Candrawathi mengaku mendapat pelecehan seksual yang membuat Ferdy Sambo murka.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menyebut pelecehan yang diklaim oleh Putri Candrawathi hanyalah ilusi.
Putri Candrawathi tak memiliki bukti kuat untuk membuktikan tuduhannya tersebut. Pasalnya, ia tak memiliki hasil visum.
Baca juga: LPSK Was-was Tunggu Vonis Bharada E: Kalau Tinggi, Orang Lain Gak Minat Jadi JC
Kini, kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak, mendesak kubu Putri Candrawathi meminta maaf terkait tuduhan pemerkosaan.
Sebab, kuasa hukum Putri Candrawathi selama ini meyakini adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada kliennya.
Desakan permintaan maaf ini Martin tujukan khususnya kepada pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.
"Ada satu tambahan untuk rekan sejawat yang selama ini membela secara membabi buta dengan mengatakan anak dari klien saya adalah pemerkosa kami masih membuka permintaan maaf dari kalian secara resmi, khususnya untuk rekan Arman Hanis," ungkapnya setelah persidangan, Senin.
Pihaknya pun mendesak, apabila dalam 1x24 jam Arman Hanis tak menyampaikan permintaan maaf, keluarga Brigadir J membuka peluang untuk membawa ke ranah hukum.
"Kalau dalam 1x24 jam dia tidak meminta maaf, saya akan serahkan kepada orang tua korban, apakah akan ditindak lanjut laporan penegakan hukum," jelas Martin.
Pengakuan Putri Selama Persidangan
Putri Candrawathi sempat mengeluarkan pengakuan mengenai apa yang terjadi di Magelang saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Berikut rangkuman sejumlah pengakuan Putri di sidang tersebut:
1. Paksa Angkat Tubuh
Putri Candrawathi mengklaim Brigadir J sempat memaksa mengangkat tubuhnya di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 4 Juli 2022 atau tiga hari sebelum pembunuhan Brigadir J.
Namun saat itu dirinya melarang tindakan itu sebanyak dua kali.
Awalnya, Putri Candrawathi bercerita tengah sakit pada 4 Juli 2022 malam.
Selanjutnya, Putri Candrawathi pun duduk sembari selonjoran di depan ruang TV di rumah Magelang.
Lalu tiba-tiba Brigadir J pun menghampiri dirinya untuk mengangkat tubuhnya sebanyak dua kali.
"Malam saya tidak berpergian karena saya sakit. Saya istirahat di ruang TV. Sambil duduk selonjoran saya ingat anak saya, terus dek Yosua ingin mengangkat saya dua kali," kata Putri Candrawathi.
Saat itu, Putri Chandrawathi pun melarang agar Brigadir J tidak mengangkat tubuhnya.
Dia menyatakan bahwa dirinya bisa berjalan sendiri ke kamar saat tubuhnya sudah kuat.
"Pada saat ingin mengangkat pertama kali, saya bilang kepada dek Yosua 'Jangan, nanti kalau saya sudah kuat nanti saya naik sendiri ke atas'," jelas Putri Chandrawathi.
2. Tidak Ada Perempuan Cantik
Putri Candrawathi tidak mengetahui ada perempuan lain di rumah pribadinya di Jalan Bangka selain dirinya.
"Apakah saudara pernah keliling sama Yoshua dan Richard di Kemang bawa senjata api?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa di persidangan, Senin (12/12/2022).
"Tidak pernah," jawab Putri.
Mendengar jawaban itu, majelis hakim meminta kepada Putri Candrawathi untuk mengingat terlebih dahulu perihal kondisi saat itu.
"Saudara berkeliling di Kemang membawa senjata api bersama Yoshua dan Richard untuk mencari seseorang berputar-putar akhirnya tidak sampai, kemudian saudara kembali ke Jalan Bangka?" tanya majelis hakim memastikan.
"Tidak pernah yang mulia," jawab Putri.
Sebelumnya Bharada E mengungkapkan ada sosok perempuan yang menangis di depan kediaman Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Kejadian itu disebut Richard terjadi pada sekitar akhir Bulan Mei 2022.
Pada saat itu Richard mengikuti rombongan Putri Candrawathi ke kediamannya di Rumah Bangka.
3. Bantah Selingkuh
Putri Candrawathi membantah berselingkuh dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selama di Magelang.
“Saudara punya hubungan apa sama Yosua?” tanya jaksa dalam sidang.
“Maksudnya?” kata Putri Candrawathi bertanya balik.
“Ada hubungan yang lebih dari sekedar ajudan dengan atasan?” tanya jaksa lagi.
“Yosua adalah driver saya yang saya anggap sebagai anak kandung,” jawab Putri.
“Hanya itu saja? Tidak ada hubungan romantis di antara kalian berdua?” tanya Jaksa kemudian.
“Tidak ada,” kata Putri Candrawathi menegaskan.
Mendengar jawaban itu, Jaksa lantas menyinggung hasil tes poligraf saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
“Baik, saudara pernah dites poligraf?” tanya Jaksa.
“Iya pernah,” kata Putri Candrawathi.
“Anda tahu pertanyaannya apa?” lanjut Jaksa.
“Saya lupa,” jawab Putri.
Jaksa lantas meminta istri Ferdy Sambo itu untuk mengingat kembali tes poligraf yang pernah dijalaninya.
Sebab, pemeriksaan yang dilakukan melalui alat lie detector itu dilakukan untuk mendalami hubungan Putri Candrathi dengan Brigadir J.
“Lupa, bisa lebih digali lagi mungkin ingatannya? Coba tenang dulu,” kata Jaksa.
“Untuk pertanyaan saya lupa,” kata Putri Candrawathi.
“Baik, coba saya ingatkan, dalam pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang pada saat itu anda menjawab apa?” tanya Jaksa.
Mendengar pertanyaan jaksa, Putri Candrawathi langsung berkali-kali menegaskan tidak memiliki hubungan istimewa dengan Brigadir J.
“Tidak,” kata Putri.
“Anda tahu hasilnya?” tanya Jaksa.
“Tidak,” jawab Putri.
“Tidak tahu juga? Tidak ada yang ngasih tahu anda?” cecar Jaksa.
“Tidak,” kata Putri menegaskan.
Menurut jaksa, dari hasil tes poligraf, Putri Candrawathi cenderung berbohong terkait hubungannya dengan Brigadir J.
“Di sini indikasi berbohong, bagaimana dengan itu?” tanya Jaksa.
“Saya tidak tahu itu,” kata Putri kembali menegaskan.
“Anda tidak tahu sama sekali?” tanya Jaksa kembali.
“Tidak,” ujar Putri Candrawathi bersikeras dengan jawabannya.(*)
(TribunPalu.com/TribunJabar.id)
Aktif Merajut hingga Donor Darah, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan di HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Dinikahi Bharada E! Inilah Sosok Ling Ling, Setia Dampingi Kekasih Selama Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Masa Hukumannya Dipotong Satu Bulan |
![]() |
---|
ALASAN Anulir Hukuman Mati, MA Sebut Ferdy Sambo Berjasa Tegakkan Hukum di Tanah Air |
![]() |
---|
Dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu, Putri Candrawathi Pakai Baju Serba Hitam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.