LPSK Was-was Tunggu Vonis Bharada E: Kalau Tinggi, Orang Lain Gak Minat Jadi JC
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harap-harap cemas menanti vonis Bhadara E.
TRIBUNPALU.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harap-harap cemas menanti vonis Bhadara E.
Seperti diketahui, Bharada E menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias berharap hakim menjatuhkan vonis ringan kepada Bharada E.
Mengingat, putusan terhadap Bharada E bagi LPSK juga penting, bukan hanya sekedar merekomendasikan status sebagai Justice Collaborator (JC), namun berdampak panjang.
Apabila diberikan vonis yang berat, dapat dikhawatirkan masa mendatang tidak ada tersangka pidana yang ingin menjadi JC, sebab dirasanya akan tidak berguna.
"Tidak hanya Richard, ini JC berlaku untuk masa depan, kalau vonisnya tinggi, orang lain juga tidak minat menjadi JC, karena ya tidak berguna," kata Susilaningtias, saat ditemui awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Sering Kasih Tanda ‘Love’ di Persidangan, Kuat Maruf Tak Terima Dinilai Hakim Tak Sopan
Sehingga, pihaknya terus memperhatikan kondisi Bharada E sehat secara fisik untuk menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, secara mental pun Bharada E diungkapkan Susilaningtias juga sudah siap, dan segera menerima putusan, ditambah mendapat dukungan dari publik terkait perannya membongkar skenario tembak menembak tersebut.
"Berharapnya kalau ditetapkan dan dikabulkan sebagai JC, mendapatkan reward atau penghargaan berupa keringanan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta ke majelis hakim untuk memberikan vonis 12 tahun penjara ke Bharada E, karena dianggap sebagai eksekutor penembakan terhadap almarhum Brigadir J.
Namun dalam tuntutan, JPU mengesampingkan status JC atau saksi pelaku yang telah bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara.
Jika berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 31 tahun 2014, perihal Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa seorang JC layak atas keringanan hukum terkait perannya.
"Terdapat tiga alternatif kami berharap, karena pertama adalah hukuman percobaan, pidana bersyarat tertentu, atay pidana paling ringan, nah tiga pilihan yang kami harapkan untuk putusan Bharada E," tuturnya.
Direncanakan, pada sidang putusan ini, jajaran pimpinan LPSK akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sekedar memberikan dukungan moril secara langsung ke Bharada E.(*)
(TribunPalu.com/WartaKotalive.com)
LPSK Sosialisasikan Perpanjangan Waktu Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Masa Lalu di Sulteng |
![]() |
---|
BNPT dan LPSK Pastikan Korban Terorisme Masa Lalu Bisa Ajukan Kompensasi hingga 2028 |
![]() |
---|
Dinikahi Bharada E! Inilah Sosok Ling Ling, Setia Dampingi Kekasih Selama Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Masa Hukumannya Dipotong Satu Bulan |
![]() |
---|
ALASAN Anulir Hukuman Mati, MA Sebut Ferdy Sambo Berjasa Tegakkan Hukum di Tanah Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.