Dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu, Putri Candrawathi Pakai Baju Serba Hitam

Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani masa penahanan sebagai tersangka dan terdakwa di Rutan Kejaksaan Agung. 

Editor: mahyuddin
handover
Putri Candrawathi bakal menjalani 10 tahun penahanan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023).  

TRIBUNPALU.COM - Putri Candrawathi bakal menjalani 10 tahun penahanan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023). 

Eksekusi itu atas vonis Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani masa penahanan sebagai tersangka dan terdakwa di Rutan Kejaksaan Agung. 

Pemindahan Putri Candrawathi dari Rutan Kejagung ke Lapas Pondok Bambu pun dikonfirmasi pihak Ditjenpas Kemkumham. 

"Iya sudah di Lapas Pondok Bambu," kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti saat dihubungi, Kamis (24/8/2023). 

Baca juga: Ajudan dan Sopir Istri Ferdi Sambo Ditangkap, TERKUAK Sosok Perintah Bharada E Tembak Brigadir J

Sebelum benar-benar dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, istri eks Kadiv Propam itu terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan. 

"Pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu prosesur yang harus dilewati," ujarnya. 

Berdasarkan gambar yang diterima dari Humas Ditjenpas, Putri Candrawathi tampak tenang saat diperiksa kesehatan. 

Saat dicek tensi, dia terlihat rapi dengan mengenakan pakaian serba hitam yang terdiri dari blazer dan celana bahan. 

Setelan itu dipadukannya dengan sepatu boots ankle berwarna hitam pula. 

Dari pemeriksaan kesehatan ini, Putri Candrawathi dinyatakan sehat dan layak menghuni Lapas Pondok Bambu. 

"Iya sehat," kata Rika. 

Putri Candrawathi bakal menjalani 10 tahun penahanan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023). 
Putri Candrawathi bakal menjalani 10 tahun penahanan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023).  (handover)

Sebelumnya, kabar eksekusi Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

"Per hari ini sudah masuk. Sesuai SOP (dieksekusi) ke Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Rabu (23/8/2023). 

Baca juga: Ferdy Sambo Dapat Keringanan Hukuman, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Benar Gak sih Dipenjara?

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal belum dieksekusi oleh Kejaksaan. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved