Ferdy Sambo, Putri, Kuat dan Ricky Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Nasib Bharada E?

Diketahui besar potensinya vonis pada Bharada E akan berbeda dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tempo hari.

handover
Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Diketahui besar potensinya vonis pada Bharada E akan berbeda dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tempo hari. 

TRIBUNPALU.COM - Richard Eliezer atau Bharada E akan menghadapi Sidang Vonis hari ini, Rabu (15/2/2023).

Sidang Vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E ini bakal digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui besar potensinya vonis pada Bharada E akan berbeda dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tempo hari.

Hal ini seperti nasib terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kolase foto Ferdy Sambo, ilustrasi vonis hakim dan Putri Candrawathi.
Kolase foto Ferdy Sambo, ilustrasi vonis hakim dan Putri Candrawathi. (Kolase Tribunnews)

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dari tuntutan seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Lalu Bripda Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Lantas bagaimana nasib Bharada E yang akan menghadapi tuntutan hari ini ?

Akankah vonis dari Bharada E bernasib sama dengan empat terdakwa lainnya, lebih berat dari tuntutan ?

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Pengamat: Mengecewakan Jika Vonis Bharada E Lebih Berat dari Terdakwa Lainnya

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Stategis Studies (ISESS), Bambang Rukminto menanggapi vonis Bharada E.

Dirinya mengatakan tuntutan JPU pada Bharada E yakni 12 tahun, lebih tinggi dari tersangka lain yang hanya 8 tahun tentu mengecewakan.

"Dan apabila vonis yang diberikan kepada Bharada E nantinya lebih tinggi hal itu mengecewakan," ungkapnya, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Menurut Bambang, Richard Eliezer dikorbankan dalam konteks pembunuhan berencana Brigadir J.

"Bagaimana Eliezer yang merupakan level paling bawah di kepolisian dijadikan korban tanpa melihat adanya rasa tanggung jawab oleh pimpinannya," katanya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved