Hakim Sebut Bharada E Berani Ambil Risiko, Layak Diberi Penghargaan Sebagai Justice Collaborator
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menajtuhkan vonis jauh lebih ringan terhadap Bharada E dibadingkan tuntutan jaksa.
TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menajtuhkan vonis jauh lebih ringan terhadap Bharada E dibadingkan tuntutan jaksa.
Bharada E hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Namun, majelis hakim menerima status Bharada E sebagai Justice Collaborator.
Majelis Hakim menilai, keterangan Richard Eliezer membuat terangnya peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ruang Sidang Seketika Dipenuhi Gemuruh
Keterangan Richard disebut telah menyelamatkan keadilan yang hampir muncul terbalik karena berani membongkar skenario yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
"Menimbang bahwa dengan apa yang dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta, penyebab meninggalnya korban Yosua dikepung dengan berbagai pihak yang menyebabkan gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," ujar Hakim dalam sidang, Rabu (15/2/2023).
Karena itu, kata Hakim, Richard Eliezer layak mendapat penghargaan sebagai seorang justice collaborator.
"Maka kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan," ucap dia.
Richard Eliezer divonis penjara 1 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).
Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim.
Sementara itu, istrinya, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Dituntut 11 Tahun, Nikita Mirzani Malah Tertawa, Jamin Dirinya Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Bui dan Denda Rp2 M, Ini Hal Jadi Pemberat |
![]() |
---|
Menanti Tuntutan Jaksa, Nikita Mirzani Pasrah, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Bebas |
![]() |
---|
Pihak Reza Gladys Prediksi Nikita Mirzani Dituntut Berat, Sikap Sang Artis Jadi Alasan |
![]() |
---|
Andre Taulany Kesal Mediasi Ditunda Gegara Erin Tak Hadir di PA Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.