Hakim Sebut Bharada E Berani Ambil Risiko, Layak Diberi Penghargaan Sebagai Justice Collaborator

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menajtuhkan vonis jauh lebih ringan terhadap Bharada E dibadingkan tuntutan jaksa.

Kompas.com
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menajtuhkan vonis jauh lebih ringan terhadap Bharada E dibadingkan tuntutan jaksa.

Bharada E hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Namun, majelis hakim menerima status Bharada E sebagai Justice Collaborator.

Majelis Hakim menilai, keterangan Richard Eliezer membuat terangnya peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ruang Sidang Seketika Dipenuhi Gemuruh

Keterangan Richard disebut telah menyelamatkan keadilan yang hampir muncul terbalik karena berani membongkar skenario yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

"Menimbang bahwa dengan apa yang dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta, penyebab meninggalnya korban Yosua dikepung dengan berbagai pihak yang menyebabkan gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," ujar Hakim dalam sidang, Rabu (15/2/2023).

Karena itu, kata Hakim, Richard Eliezer layak mendapat penghargaan sebagai seorang justice collaborator.

"Maka kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan," ucap dia.

Richard Eliezer divonis penjara 1 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim.

Sementara itu, istrinya, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved