Hakim Sebut Bharada E Berani Ambil Risiko, Layak Diberi Penghargaan Sebagai Justice Collaborator
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menajtuhkan vonis jauh lebih ringan terhadap Bharada E dibadingkan tuntutan jaksa.
Kompas.com
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan.
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(*)
(TribunPalu.com/Kompas.com)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Dituntut 11 Tahun, Nikita Mirzani Malah Tertawa, Jamin Dirinya Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Bui dan Denda Rp2 M, Ini Hal Jadi Pemberat |
![]() |
---|
Menanti Tuntutan Jaksa, Nikita Mirzani Pasrah, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Bebas |
![]() |
---|
Pihak Reza Gladys Prediksi Nikita Mirzani Dituntut Berat, Sikap Sang Artis Jadi Alasan |
![]() |
---|
Andre Taulany Kesal Mediasi Ditunda Gegara Erin Tak Hadir di PA Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.