Trending Topic

Komnas HAM Trending di Twitter, Buntut Minta Hukuman Mati Dihapus Usai Vonis Ferdy Sambo

Komnas HAM Trending di Twitter hingga hari ini, Rabu (15/2/2023), buntut penyataannya soal Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo.

WartaKota/YULIANTO
Terdakwa pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Komnas HAM Trending di Twitter hingga hari ini, Rabu (15/2/2023), buntut penyataannya soal Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo. 

TRIBUNPALU.COM - Komnas HAM masih Trending di Twitter hingga hari ini, Rabu (15/2/2023).

Komnas HAM Trending di Twitter buntut penyataannya soal Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo.

Diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

"Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, dan memandang bahwa tidak seorangpun yang berada di atas hukum,” kata Atnike, Selasa (14/2/2023).

Atnike mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan serius.

Selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo juga telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan).

“Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Meski hak hidup termasuk dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights), hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.

Komnas HAM mencatat, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok.

“Dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” harapnya.

Komnas HAM, kata dia, turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mahfud MD Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo Bukti Keberanian Hakim

Vonis mati kepada Ferdy Sambo serta 20 tahun penjara kepada Putri Chandrawati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditanggapi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Dirinya menegaskan tak menghakimi keduanya yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved