Farhat Abbas Bandingkan Vonis Bharada E dan Ferdy Sambo: Yang Bunuh Dihukum Ringan

Pengacara Farhat Abbas turut mengomentari vonis yang diterima para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

handover
Farhat Abbas 

TRIBUNPALU.COM - Pengacara Farhat Abbas turut mengomentari vonis yang diterima para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Farhat Abbas membandingkan vonis Ferdy Sambo dan Bharada E.

Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu memang mendapat hukuman yang jauh berbeda.

Sekedar informasi Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1,5, pada Rabu (15/2/2023).

Vonis Hakim kepada Bharada E jauh lebih rendah dibandingkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.

Baca juga: Bharada E Sempat Bisik Ronny Talapessy Usai Divonis 1,5 Tahun, Ternyata Ini Isinya

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Bharada E terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membantu Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana dan turut serta melakukan.

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama satu tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Di media sosial Instagramnya, Farhat Abbas merasa heran dengan vonis hukuman Bhrada E.

Ia lalu membandingkan vonis hakim terhadap Bharada E dan Ferdy Sambo.

Diketahui Ferdy Sambo divonis hukaman mati, lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

"Yang bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu dihukum mati, semua mendesak dan bermain opini," tulis Farhat Abbas.

"Mulai dari Menko sampai mantan Hakim Agung juga menggiring opini," imbuhnya.

Farhat Abbas lalu menyarankan JPU untuk segara mengajukan banding.

Diketahui JPU sebelumnya menuntut Bharada E 12 tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved