Farhat Abbas Bandingkan Vonis Bharada E dan Ferdy Sambo: Yang Bunuh Dihukum Ringan
Pengacara Farhat Abbas turut mengomentari vonis yang diterima para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNPALU.COM - Pengacara Farhat Abbas turut mengomentari vonis yang diterima para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Farhat Abbas membandingkan vonis Ferdy Sambo dan Bharada E.
Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu memang mendapat hukuman yang jauh berbeda.
Sekedar informasi Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1,5, pada Rabu (15/2/2023).
Vonis Hakim kepada Bharada E jauh lebih rendah dibandingkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.
Baca juga: Bharada E Sempat Bisik Ronny Talapessy Usai Divonis 1,5 Tahun, Ternyata Ini Isinya
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Bharada E terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membantu Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana dan turut serta melakukan.
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama satu tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Di media sosial Instagramnya, Farhat Abbas merasa heran dengan vonis hukuman Bhrada E.
Ia lalu membandingkan vonis hakim terhadap Bharada E dan Ferdy Sambo.
Diketahui Ferdy Sambo divonis hukaman mati, lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
"Yang bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu dihukum mati, semua mendesak dan bermain opini," tulis Farhat Abbas.
"Mulai dari Menko sampai mantan Hakim Agung juga menggiring opini," imbuhnya.
Farhat Abbas lalu menyarankan JPU untuk segara mengajukan banding.
Diketahui JPU sebelumnya menuntut Bharada E 12 tahun penjara.
"Saya percaya sama JPU yang hebat-hebat pasti banding dan mempertahankan tuntuannya," tulis Farhat Abbas.
Farhat Abbas menilai Majelis Hakim PN Jaksel sudah bertindak tidak adil kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"JPU adalah wakil negara yang tidak membiarkan Sambo dan nyonya diperlakukan tak adil," tulis Farhat Abbas.
Berbeda dengan Farhat Abbas, Guru Besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto, justru memuji vonis hakim terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Menurut Sulistyowati, vonis hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu merupakan sebuah reformasi hukum.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada E selama 1 tahun 6 bulan hari ini, Rabu (15/2/2023), atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU.
Salah satu perbedaan argumen yang mencolok antara JPU dan vonis hakim lantaran status justice collaborator (JC).
JPU tidak melihat Bharada E sebagai JC, sedangkan hakim sebaliknya.
Sulistyowati yang sebelumnya membuat petisi dukungan terhadap Bharada E, mengaku senang Majelis Hakim mengharmonisasikan keadilan hukum dan nilai-nilai dalam pasal, yang telah dianalisis.
Putusan tersebut pun dinilai Sulistyowati, tak lepas dari status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang membuat proses kasus ini terang benderang.
“Saya senang sekali bahwa hakim mengharmonisasikan keadilan hukum dengan nilai-nilai pasal yang telah dianalisis sedemikan rupa, apakah dia bisa dianggap sebagai justice collaborator dengan situasi dia ikut menembak gitu kan,” ujar Sulistyowati dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Rabu (15/2/2023).
Menurutnya, dalam kasus ini Majelis Hakim melihat keadilan yang hidup di masyarakat.
Lebih dari itu, putusan hakim yang begitu menghargai kejujuran dan niat tulus sebagai JC telah membuat reformasi hukum.
“Tapi hakim juga melihat keadilan yang hidup di masyarakat, itu kehebatan hakim disini. Menurut saya ini adalah reformasi hukum ya dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui kasus ini. Reformasi hukum yang sangat bermakna menurut saya,” bebernya.
Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, dan hukuman yang seadil-adilnya terhadap Bharada E, dinilai Sulistyowati sebuah keberanian.
“Iya saya kira itu suatu keadaan yang sangat jarang ya bahwa hakim begitu berani, karena mereka merasa didukung oleh masyarakat sendiri,” tutur Sulistyowati.
“Meskipun secara personal saya termasuk barisan yang tidak setuju adanya hukuman mati. Tapi kan itu kehendak masyarakat semacam itu kan, jadi hakim melihat apa yang berkembang di masyarakat,” pungkasnya.(*)
(TribunPalu.com/TribunJakarta.com)
Aktif Merajut hingga Donor Darah, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan di HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Farhat Abbas Tantang Lisa Mariana Sumpah Pocong, Buktikan Tudingan Punya Anak dengan Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Densu dan Novi Bertemu Mensos Gus Ipul Bahas Kasus Agus, Farhat Abbas Protes: Anehnya |
![]() |
---|
Dinikahi Bharada E! Inilah Sosok Ling Ling, Setia Dampingi Kekasih Selama Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Masa Hukumannya Dipotong Satu Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.