Touna Hari Ini

Jadi Tersangka, 6 Penambang Emas Ilegal di Tojo Una-una Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Status keenam pria itu ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara tim penyidik unit Tipidter Satuan Reskrim Touna.

Editor: mahyuddin
handover
Sedikitnya enam terduga Penambang Emas ilegal diciduk polisi di Hutan Mpoa, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una (Touna). 

TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Sedikitnya enam terduga Penambang Emas ilegal diciduk polisi di Hutan Mpoa, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Sulawesi Tengah.

Keenamnya adalah LHM alias Nasib (28), H alias Gandung (24), K (27) B (50), S (42) dan N alias Ipan (28) yang kesemuanya merupakan warga Desa Uwemea, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.

Kasat Reskrim Polres Touna yang di wakili oleh KBO Iptu Kade Agung Andi Anaputra didampingi Kasih Humas AKP Triyanto mengatakan, keenam terduga pelaku ditangkap atas Tindak pidana di bidang pencegahan dan perusakan hutan yang terjadi di wilayah hukum Polres Touna.

"Pelaku tambang Ilegal tindak pidana Pencagahan perusakan Hutan" kata ptu Kade Agung Andi Anaputra, Kamis (16/2/2023).

Status keenam pria itu ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara tim penyidik unit Tipidter Satuan Reskrim Touna.

"Di lokasi itu kami tidak menemukan aktivitas alat berat. Hanya para pelaku ini," ujar Agung.

Dari tangan keenam pelaku, polisi menyita tiga mesin pompa air (Alkon), satu lembar karpet Mie (karet),  satu karung material batu kecil (Ref), empat karung material pasir halus (Spirit).

Para tersangka disangkakaan pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf B Jo pasal 17 ayat (1) huruf B dan /atau pasal 94 ayat (1) huruf C Jo pasal 19 huruf B dan atau pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 19 huruf B.

"Dipidana degan hukuman penjara paling singkat selama tiga tahun  dan paling lama 15 tahun serta dana paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," jelas Iptu Kade Agung Andi Anaputra.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved