Selasa, 14 April 2026

Usai Bharada E Divonis Ringan, Adik Brigadir J Tulis Puisi Tentang Kejahatan dan Kejujuran

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara teradap Bharada E.

(kolase ist)
Bripda Reza Hutabarat selaku adik dari mendiang Brigadir J 

TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara teradap Bharada E.

Vonis tersebut membuat Bharada E menjadi terdakwa dengan hukuman paling ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hukuman untuk Bharada E bahkan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Vonis ringan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ini tampaknya memantik reaksi Adik Brigadir J, Mahareza Rizky atau Reza Hutabarat.

Reza Hutabarat baru-baru ini mengunggah foto mendiang abangnya hingga menulis puisi.

Ia mengungkapkan soal paradoks antara kejujuran dan kejahatan dalam puisinya.

Pantauan TribunJakarta melalui akun Instagram @maharezarizky, Reza Hutabarat membongkar foto terakhir sang kakak usai dibunuh.

Nampak sosok Brigadir J tergeletak bersimbah darah memakai baju berwarna putih.

Posisi tubuh Brigadir J tengkurap dengan kepala menoleh ke kanan.

Terlihat sebuah senjata berada di sampingnya.

“Andai saja. Kalau saja. Itu kata-kata yang keluar dari mereka yang tidak mengerti. Terus kalau kondisinya diputarbalikkan gimana,” tulisnya melalui akun Instagram @maharezarizky pada Rabu, 15 Februari 2023.

Masih dalam unggahan yang sama, Reza Hutabarat emberi klarifikasi soal anggapan bahwa dirinya tak terima dengan putusan vonis Bharada E.

“Banyak yang bilang aku ngga terima ngga memaafkan atau apalah itu.

Itu hak kalian untuk menilai bebas mau berpendapat apa, pada dasarnya bukan itu tujuannya.

Tapi masih banyak yang menyalahkan mendiang kenapa ngga lari kenapa ngga ini ngga itu. Heeee ai entahlah,” tulisnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved