Sigi Hari Ini

Tambang Ilegal di Tomado Kecamatan Lindu, Pemkab Bakal Operasi Penertiban dan Penegakkan Hukum

Pemerintah Kabupaten Sigi Rapat Koordinasi Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin alias PETI Kecamatan Lindu, Jumat (17/2/2023).

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Pemerintah Kabupaten Sigi Rapat Koordinasi Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin alias PETI Kecamatan Lindu, Jumat (17/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi Rapat Koordinasi Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin alias PETI Kecamatan Lindu, Jumat (17/2/2023).

Rakor itu bertempat di Ruang Rapat Bupati Sigi, Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi memimpin langsung Rakor terkait Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin di Desa Tomado, Kecamatan Lindu.

Samuel Yansen Pongi mengatakan, pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas adanya aktifitas penambangan ilegal yang dilakukan di Desa Tomado Dusun Kangkuro.

Kata Samuel, aktifitas penambangan ilegal di Dusun Kangkuro Desa Tomado Kecamatan Lindu termasuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu dan Kawasan Hutan Adat Masyarakat Adat Lindu.

"Jadi berdasarkan laporan masyarakat yang diterima bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung lama dan menyebabkan pencemaran lingkungan terutama kerusakan air di kawasan sekitar daerah pertambangan ilegal tersebut," ujar Samuel Yansen Pongi, Jumat (17/2/2023).

Ia menuturkan, terkait aktifitas penambangan ilegal di Desa Tomado agar segera dilaksanakan upaya penindakan terhadap kegiatan PETI tersebut.

"Kami imbau kepada camat, kepala desa, dan seluruh aparat desa untuk memberikan sosialisasi terhadap dampak negatif yang diakibatkan oleh aktifitas PETI tersebut," tuturnya.  

Hasil Rakor tersebut antara lain Bersama-sama mendukung pelestarian Kawasan TNLL, Menolak dengan tegas segala aktifitas ilegal yang mengancam keutuhan dan kelestarian TNLL, serta Bersepakat dan berkomitmen untuk menghentikan dan menindak tegas pelaku aktifitas PETI, perambahan maupun aktifitas ilegal lainnya di kawasan TNLL dan di Kecamatan Lindu, baik melalui hukum positif ataupun hukum adat yang berlaku.

Selain itu para pihak sepakat untuk dilaksanakan operasi penertiban dan penegakkan hukum terhadap aktifitas PETI di Lindu.

"Para pihak sepakat untuk dilaksanakan operasi yustisi di Kecamatan Lindu," ujar Samuel Yansen Pongi. 

Nantinya pemkab Sigi bersama unsur Forkopimda lainnya akan melakukan sosialisasi bahaya pertambangan di Kecamatan Lindu.

Hadir dalam rakor itu seperti unsur Forkopimda Kabupaten Sigi, Kepala Balai Besar TNLL, Kepala OPD terkait, Camat Lindu, Kepala-kepala desa di Kecamatan Lindu, Perwakilan GAKKUM, dan BIN Sulteng. 

Diketahui Kepala Desa Tomado Kecamatan Lindu Kabupaten Sigi mengirimkan surat kepada Kepala Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved