Alasan Hotman Paris Bela Jenderal Bintang 2 yang Terjerat Kasus Narkoba, Bukan karena Bayaran Mahal?
Terungkap alasan Hotman Paris membela Irjen Teddy Minahasa, jenderal polisi bintang dua yang terjerat kasus narkoba.
TRIBUNPALU.COM - Terungkap alasan Hotman Paris membela Irjen Teddy Minahasa, jenderal polisi bintang dua yang terjerat kasus narkoba.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa diduga menjalankan bisnis narkoba.
Barang bukti dalam kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa adalah 5 kg narkoba.
Di persindangan, Hotman Paris menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa.
Simak alasan Hotman Paris bela Irjen Teddy Minhasa. Baca berita ini sampai habis.
Baca juga: Ngaku Dengar Bisikan, Pria Nekat Lempar Istri ke Laut di Pelabuhan Bakauheni, Berikut Kronologinya
Irjen Teddy Minahasa telah menjadi terdakwa bisnis narkoba bersama dengan terdakwa lain.
Hotman Paris yang menjadi pengacaranya mulai memberikan pembelaan di persidangan.
Ia pun dikabarkan dimarahi hakim karena terlalu banyak protes di persidangan.
Namun, Hotman Paris menyebut jika sosok pengacara Teddy Minahasa yang dimarahi hakim ketua Jon Sarman Saragih bukan timnya.
Peristiwa tersebut terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
Kini Hotman Paris menegaskan jika pengacara tersebut bukan bagian dari timnya.
Pengacara tersebut diketahui bakal dikeluarkan hakim jika tak tertib.
Hotman Paris mengatakan, penasihat hukum bernama Faisal merupakan salah satu pengacara kliennya.
Namun Faisal bukan penasihat hukum yang tergabung dalam Kantor Pengacara Hotman Paris.
Sebab Teddy Minahasa memiliki beberapa penasihat hukum dari tiga kantor pengacara.
"Yang benar fakta kejadiannya adalah bahwa tim kuasa hukum dari Teddy Minahasa itu tiga kantor pengacara."
"Satu, Kantor Pengacara Hotman Paris, yang kedua, tim pengacara Ronald."
"Dan ketiga, tim pengacara dari FHP atau Faisal," kata Hotman Paris dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Hotman Paris mengatakan, peristiwa yang sebenarnya terjadi di persidangan, Faisal keberatan atas pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilainya berulang.
"Yang Faisal lakukan pun hanya sebatas karena dia menyela jaksa, protes atas pertanyaan jaksa."
"Dan itu sering terjadi dalam setiap perkara," kata Hotman Paris.
Atas dasar itu, hakim marah dan hendak mengeluarkan Faisal dari dalam ruang sidang.
Sebelumnya diberitakan, hakim ketua Jon Sarman Saragih geram ketika tim kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa tak tertib selama persidangan pada Senin (20/2/2023) lalu.
Jon menegur salah satu anggota tim kuasa hukum itu karena dianggap menyampaikan keberatan bukan pada gilirannya.
Peristiwa ini bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada saksi Aiptu Janto Situmorang soal asal sumber sabu yang diterimanya dari eks Kapolsek Kalibaru Kasranto.
"Tidak ada yang disampaikan ini barangnya dari Sumatera, dari Bukittinggi?" tanya jaksa kepada Janto dalam persidangan.
Belum sempat Janto menyelesaikan jawabannya, salah seorang kuasa hukum Teddy Minahasa langsung mengajukan keberatan kepada majelis hakim.
"Keberatan, Yang Mulia. Keberatan, Yang Mulia," kata tim kuasa hukum Teddy Minahasa.
Menanggapi keberatan kubu Teddy, Jon Saragih lantas meminta mereka bersabar menunggu giliran setelah JPU.
Jon mengingatkan soal aturan mengeluarkan pihak yang tidak tertib di ruang sidang berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau enggak (tertib), saya terapkan Pasal KUHAP. Kita ini yang tidak tertib saya suruh keluar, saya ingatkan."
"Saya ingatkan sekali lagi, pengadilan ini adalah pengadilan yang luhur. Paham kan?" ucap Jon.
Jon Sarman Saragih, SH, M Hum sendiri merupakan salah satu hakim yang berasal dari Sirpang Sigodang, Sumatera Utara (Sumut).
Ia dilahirkan 54 tahun lalu oleh ibunya, Boru Sinaga, dan ayahnya bermarga Saragih, di Sirpang Sigodang Batu XX, Kecamatan Pane Tongah, Kabupaten Simalungun.
Ia merupakan anak ketiga dari enam bersaudara.
Hakim Jon Sarman Saragih yang dahulunya adalah anak seorang petani, memulai pendidikan sarjana hukum di Universitas Darma Agung.
Kegigihannya untuk menjadi seorang hakim pun membuatnya kembali mengejar gelar magister di Universitas Sumatera Utara (USU).
Perjuangannya hingga menjadi seorang hakim pun tidaklah mudah.
Kariernya di dunia perhakiman pun sudah malang melintang.
Ia pertama kali masuk ke dunia perhakiman tahun 1992, saat dirinya terdaftar sebagai Calon Hakim PN Binjai di tahun 1992.
Jon Sarman Saragih sudah malang melintang di sejumlah pengadilan negeri, yakni PN Jogyakarta, Mataram, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan PN Simalungun.
Dalam waktu dekat, ia akan dilantik menjadi Wakil Ketua PN Lubuk Pakam Kelas IA Khusus.
Jon Sarman Saragih juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan di Lubuk Pakam dan Bengkulu.
Sebelum akhirnya ia diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selama menjadi hakim, Jon Sarman Saragih mendapat perkara kepemilikan narkotika sejenis heroin 1,5 kg yang ia vonis hukuman seumur hidup di PN Mataram.
Terdakwanya satu warga negara Jerman dan satu lagi Afrika.
Semula jaksa menuntut pidana mati, kata Jon Sarman Saragih.
Dari hasil perkawinannya dengan istri tercintanya, Boru Sianipar, dia sudah dikaruniai dua putri dan satu putra.
Putri pertama bernama Nancy N Saragih, kedua Yuris V Saragih lulusan Fakultas Kedokteran USU dan sudah bekerja.
Seorang putera yakni Daniel S Saragih lulusan UGM dengan predikat cumlaude dengan gelar dokter yang baru saja diwisuda.
Alasan Hotman Paris Bela Irjen Teddy Minahasa
Hotman Paris mengungkapkan alasan kenapa membela Irjen Teddy Minahasa.
Ia mengaku banyak yang beranggapan bahwa Hotman Paris dibayar sangat mahal.
"Banyak protes Hotman membela kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, ada yang bilang bayaran mahal,"ujarnya.
Kata Hotman ada dua alasan kenapa memilih menjadi pengacara Hotman Paris.
"Alasan pertama, dulu Teddy adalah Karo Paminal di Propam Polri. Setelah dia jadi Karo Paminal dia banyak membantu rakyat kecil yang datang ke Kopi Jhonny. Dia selalu bantu bukan satu dua kasus. Dan saya berterima kasih. Dan ketika dia ada masalah sebagai manusia apakah saya tega, saya menolak?"ujarnya.
"Kedua pengacara itu memang diciptakan profesinya membantu orang yang bermasalah hukum. Ada yang berat dan ringan
di situlah posisi pengacara.
Jika mamak kamu dan bapak kamu OTT di mulutnya narkoba lalu diadili pada saat itu apakah kau menunjuk pengacara.
Kemudian diadili. apakah kau akan menunjuk pengacara. jawab secara jujur suara hatimu," pungkasnya.(*)
(TribunPalu.com/Tribun-Medan.com)
Wanita Asal Donggala Ditangkap, Polisi Temukan 23 Paket Sabu dan Uang Rp47 Juta |
![]() |
---|
Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu di Jl Padanjakaya Pengawu, 14 Paket Disita |
![]() |
---|
Polres Poso Imbau Masyarakat Waspadai dan Laporkan Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Hotman Paris Ragukan Ridwan Kamil Mau Tes DNA Ulang di Singapura: Emang Lu Kira RK Bodoh? |
![]() |
---|
Polres Donggala Gelar Upacara Hari Juang Polri 2025, Kapolres: Momentum Refleksi Perjuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.