Poso Hari Ini

Polres Poso Imbau Masyarakat Waspadai dan Laporkan Peredaran Narkoba

IPTU Herfian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Polres Poso
IMBAUAN - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Poso, IPTU Herfian, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso. Imbauan ini disampaikan menyusul keberhasilan tim opsnal dalam mengungkap kasus narkoba dengan tersangka perempuan berinisial SF (20) dan barang bukti 25 paket sabu seberat 2,94 gram bruto. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, POSO – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Poso, IPTU Herfian, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso.

Imbauan ini disampaikan menyusul keberhasilan tim opsnal dalam mengungkap kasus narkoba dengan tersangka perempuan berinisial SF (20) dan barang bukti 25 paket sabu seberat 2,94 gram bruto.

IPTU Herfian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Baca juga: Update Harga HP Samsung 2025: Galaxy Z Fold 7, Galaxy Z Flip 7, Galaxy S25 Series, Galaxy A56

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan segera kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya di Mapolres Poso, Rabu (27/8/2025).

Ia menambahkan, generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam menjauhi narkoba dan membangun masa depan yang lebih baik.

“Narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tapi juga menghancurkan masa depan. Jangan pernah mencoba, apalagi terlibat,” tegasnya.

Menurut IPTU Herfian, sinergi antara kepolisian, masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Baca juga: Polres Poso Amankan Wanita Muda Miliki 25 Paket Diduga Sabu

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam kasus SF, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IPTU Herfian menutup pernyataannya dengan harapan agar Poso bisa menjadi daerah yang aman dan bebas dari ancaman narkotika, demi terciptanya generasi yang sehat, produktif, dan berdaya saing.

Berikut adalah penjelasan detail mengenai efek-efek tersebut:

1. Efek pada Kesehatan Fisik

Kerusakan Organ Vital: Narkoba dapat merusak organ tubuh seperti otak, jantung, hati, ginjal, dan paru-paru.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved