Jumat, 10 April 2026

Viral

Foto Syur Pemuka Agama di Bali Beredar, Langsung Dicopot Jadi Umat Biasa

Pemeran pria di Foto Syur itu ramai diperbincangkan karena Sulinggih adalah orang suci yang kedudukannya dimuliakan umat Hindu.

Editor: mahyuddin
handover
Ilustrasi - Pengguna media sosial dihebohkan dengan tersebarnya foto diduga oknum Sulinggih mesum dengan selingkuhannya. 

TRIBUNPALU.COM - Pengguna media sosial dihebohkan dengan tersebarnya Foto Syur diduga oknum Sulinggih dengan selingkuhannya.

Pemeran pria di Foto Syur itu ramai diperbincangkan karena Sulinggih adalah orang suci yang kedudukannya dimuliakan umat Hindu.

Aksi senonoh Sulinggih itu disebutkan terjadi di Buleleng Bali dan dilakukan Ida Pedanda dari griya di Buleleng.

Atas hal tersebut, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali I Nyoman Kenak sangat menyayangkan adanya hal ini.

Dari informasi yang ia peroleh, peristiwa itu terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Buleleng, Bali

"Sebagai majelis umat, kami harus merespon ini. Meskipun secara administrasi beliau tidak terdaftar di PHDI. Informasi dari Ketua PHDI Buleleng (Gede Metera), Sulinggih tersebut telah diberi sanksi oleh nabe melalui proses ngelukar gelung, dan kini telah menjadi umat biasa," katanya, Sabtu 25 Februari 2023.

Kenak menyebutkan, saat proses Diksa, yang bersangkutan tidak melalui proses dari PHDI.

Baca juga: 3 Peristiwa Manusia Tewas Diserang Ular di Indonesia Sepanjang Februari 2023, Ada Banggai Sulteng

Jika melalui mekanisme PHDI, tentunya penggodokan calon Sulinggih dilakukan secara bertahap. 

Dia mengatakan ada beberapa syarat prinsip yang wajib dipenuhi oleh calon Sulinggih, seperti usia minimal 40 tahun, sehat fisik dan mental, serta memahami ajaran-ajaran agama Hindu. 

"Kami sangat hati-hati menyikapi ini, karena Sulinggih merupakan simbol umat Hindu. Tentu ini harus dipahami oleh sulinggih, sehingga ikut menjaga umat, agar kegaduhan seperti ini bisa dihindari," tuturnya.

Setiap Sulinggih tentunya memiliki Nabe atau orang tua spiritual yang lebih berwenang menyikapi tindak tanduk dari Sulinggih yang telah dilahirkan. 

Kata Kenak, saat melakukan kesalahan, maka hanya Nabe berwenang memberi sanksi.

"Kalau sudah Sulinggih, semua kewenangan ada di ranah nabe. PHDI sebagai majelis Umat Hindu hanya mendampingi proses, dan tentu tetap memberi masukan," ungkapnya. 

Kenak menyebut akan menghadap Ida Dharma Upapati PHDI Provinsi Bali untuk memohon petunjuk terkait fenomena ini.

Mengenal Sulinggih

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved