Palu Hari Ini

BKD Sulteng Pastikan Mutasi 2 Pejabat Pemkot Palu Sesuai Prosedur

Farid R Yotolembah menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan juga Sudaryono R Lamakana menjadi Kadis DKIPS Sulteng. 

|
Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA
Kepal BKD Sulawesi Tengah Asri di ruang kerjanya, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (7/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng memastikan perpindahan Farid R Yotolembah dan Sudaryano R Lamangkona dari pemerintah kota ke provinsi sesuai aturan. 

Farid R Yotolembah sebelumnya menjabat sebagai Kadis Pariwisata Kota Palu dan Sudaryano R Lamangkona dari Kadis Damkar Kota Palu kini mendapat posisi di Pemprov Sulteng.

Farid R Yotolembah menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembanguna.

Semntara Sudaryano R Lamangkona menjadi Kadis DKIPS Sulteng. 

Kepala BKD Sulteng Asri menyebutkan, kepindahan kedua pejabat senior Pemkot Palu itu sesuai prosedur kepegawaian berlaku. 

"Kepindahan sudah sesuai prosedur yang berlaku, pejabat Pembina Kepegawaian Kota Palu dalam hal ini Wali Kota Palu telah memberikan surat rekomendasi untuk melakukan job fit," ujar Asri di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Rusdy Mastura Lantik 12 Pejabat di Lingkup Pemprov Sulteng, Berikut Nama-namanya

Asri menambahkan sesuai dengan PP No 11 Tahun 2017, jika pejabat telah mendapatkan surat rekomendasi dari PPK untuk melakukan job fit maka tidak diperlukan lagi surat untuk pelantikan. 

"Selama ini kita tidak pernah meminta persetujuan untuk pelantikan atau permohonan untuk pelantikan, itu tidak ada lagi," ucap Asri. 

Asri menjelaskan, jika pejabat tidak mendapatkan surat rekomendasi dari PPK untuk melakukan job fit maka pejabat bersangkutan tidak akan dilantik. 

Untuk itu, pejabat yang dilantik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved