Banggai Hari Ini

Penyusunan RPPLH Banggai Harus Berdasarkan Inventarisasi Lingkungan Hidup

Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Abdullah Ali, membuka FGD penyususnan D3TLH RPPLH di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Banggai, Jumat (10/3/2023).

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Abdullah Ali, membuka FGD penyususnan D3TLH RPPLH di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Banggai, Jumat (10/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Abdullah Ali, membuka kegiatan seminar awal dan Focus Group Discussion (FGD) penyususnan Dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Jumat (10/3/2023).
 
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai ini dihadiri Asisten 2 Setda Banggai Ferlyn Monggesang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, pimpinan OPD terkait.
 
Abdullah Ali menyatakan pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang mampu mengarahkan pembangunan agar fungsi lingkungan hidup tetap terjaga.

Baca juga: Terlibat Kasus Investasi Bodong, IRT di Banggai Ditangkap Polisi

Hal ini sesuai amanat UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
Kata dia, untuk menyususn RPPLH harus berdasarkan hasil inventarisasi lingkungan hidup yang dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam.

"Serta menetapkan wilayah ecoregion yang mempertimbangkan keragaman dan karakteristik wilayah," kata Abdullah. (*)
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved