Kemenkumham Sulteng

Peringatan Tahun Merek 2023, Kemenkumham Sulteng Serahkan Hak Merek Kopi Khas Kabupaten Banggai

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw l

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw lakukan penyerahan Hak Kekayaan Intelektual berupa Sertifikat Merek khas Kabupaten Banggai. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw lakukan penyerahan Hak Kekayaan Intelektual berupa Sertifikat Merek khas Kabupaten Banggai.

Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual tersebut diserahkan saat kegiatan Sosialisasi Layanan Paspor Online oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng

Sertifikat merek yang diserahkan yaitu Kopi Saluan, salah satu produk kebanggan kabupaten Banggai. 

Perlu diketahui, perlindungan hak atas merek  diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sertifikat merek tersebut. 

Baca juga: Kemenkumham Sulteng Mudahkan Pelayanan Keimigrasian Lewat Layanan Paspor Online

Kakanwil Kemenkumham Sulteng berharap bahwa ditahun ini masyarakat semakin gencar untuk melindungi kekayaan intelektualnya. 

“Saya berharap ditahun 2023 ini, masyarakat lebih gencar lagi dalam menggelorakan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya bagi masyarakat yang ada di Sulawesi Tengah,” ungkap Budi Argap Sirungkir. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved