Palu Hari Ini

Ketua DDII Sulteng Sebut Kasus Pencabulan di Sebuah Ponpes Palu Tidak Bermoral

Ketua Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII) Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Rusydi menyebut kasus pencabulan yang terjadi di sebuah Pondok Pesant

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDAL
Ketua Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII) Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Rusydi menyebut kasus pencabulan yang terjadi di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) Palu adalah perilaku tidak bermoral. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII) Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Rusydi menyebut kasus pencabulan yang terjadi di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) Palu adalah perilaku tidak bermoral.

Pasalnya, perilaku yang dibuat oleh oknum ustad berinisial AA kepada korban RAP (16) tidak sesuai dengan ajaran agama islam.

Apalagi, oknum ustad itu merupakan seorang pendiri Ponpes, jadi sangat disayangkan jika perilaku tersebut benar dilakukan.

Baca juga: Terima Penguatan dari Kadiv Keimigrasian Sulteng, Imigrasi Banggai Bersiap Menuju WBK dan WBBM 2023

"Suatu perilaku yang sangat tidak bermoral, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran agama islam," ucapnya saat diwawancarai TribunPalu di Hotel Lawahba, Jl Sisingamangaraja, Keluraha  Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Sabtu (11/3/2023).

Rusdi meminta, pihak penegak hukum dalam hal ini Polresta Palu yang menangani kasus itu untuk secepatnya menindak oknum ustad tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Karna ini sudah ranah hukum, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, siapapun itu orangnya jadi kita minta di proses seadil-adilnya," ujarnya.

Perlu diketahui, kasus pencabulan yang menyeret seorang oknum ustad berinisial AA, sudah menyetubuhi korban sebanyak 7 kali terhitung dari akhir Februari 2023 hingga Sabtu 4 Maret 2023.

Baca juga: Ketahuan Gasak Tembaga di PT GNI Morut, Pemuda 21 Tahun Tewas Usai Melompat dari Ketinggian

Kejadian itu juga sudah dilaporkan oleh ayah kandung korban yakni AK dengan nomor LP/B/267/III/2023/SPKT/PolrestaPalu/Polda Sulawesi Tengah pada tanggal 8 Maret 2023.

Kasus serupa juga pernah terjadi di sebuah Pondok Pesantren Kabupaten Parigi Moutong sekitar bulan April dan Mei tahun 2022.

Pelaku yang berinisial FR (24) yang merupakan tenaga pendidik itu sudah 2 kali melakukan aksinya kepada 3 orang santri.

Kemudian, kasus pelecehan seksual juga terjadi di kampus ternama Universitas Tadulako.

Korban berinisial ZS itu diduga dilecehkan oleh terduga pelaku J yang merupakan operator komputer di Prodi PPKN pada bulan 1 Oktober 2022. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved