Sigi Hari Ini

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Dipecah Jadi Dua OPD, Pemkab Sigi Beri Penjelasan

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi memberikan Jawaban Bupati Sigi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Pengajuan Dua Ranperda.

TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi memberikan Jawaban Bupati Sigi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Pengajuan Dua Ranperda. 

"Hal yang mendasari bahwa selain beban kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Sigi yang ada saat ini melaksanakan dua urusan pemerintahan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar yakni Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, " ujar Samuel Yansen Pongi

Kata Wabup Sigi, alasan berikutnya perubahan tipelogi beberapa perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe B.

"Hasil perhitungan nilai variabel masing-masing urusan pemerintahan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat seperti Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, dan serta urusan pemerintahan yang telah dilakukan pemetaan kembali dan telah mendapatkan persetujuan Gubernur Sulteng yaitu Dinas Perhubungan," tuturnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved