Sigi Hari Ini

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Dipecah Jadi Dua OPD, Pemkab Sigi Beri Penjelasan

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi memberikan Jawaban Bupati Sigi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Pengajuan Dua Ranperda.

TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi memberikan Jawaban Bupati Sigi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Pengajuan Dua Ranperda. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi memberikan Jawaban Bupati Sigi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Pengajuan Dua Ranperda.

Kedua Ranperda itu antara lain Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah serta Ranperda tentang Desa.

Samuel Yansen Pongi mengatakan, pihaknya akan menyiapkan dokumen dan data terkait hasil indikator pemetaan intesitas urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja perangkat daerah.

"Data indikator jumlah data dukung pada urusan bidang pekerjaan umum dan tata ruang wilayah dan bidang perumahan dan kawasan permukiman akan disiapkan pemerintah Kabupaten Sigi," kata Samuel menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Nasdem, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Sepekan Jelang Ramadhan, Harga Beras Medium dan Cabe Rawit di Sigi Naik Lagi

Mantan Kadis Koperasi dan UMKM Sigi itu menuturkan, terkait keinginan pemerintah daerah melakukan penambahan atau pembentukan struktur perangkat daerah.

Kata Samuel, konsekuensi logis dari penataan kelembagaan perangkat daerah baik penambahan atau pembentukan struktur perangkat daerah adalah meningkatnya pembiayaan dalam pelaksanaannya.

"Jadi penataan kelembagaan perangkat daerah juga wajib dilakukan sesuai kebijakan pemerintah pusat dan kebutuhan daerah dalam rangka peningkatan kapasitas perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Wabup Sigi menjawab Fraksi Partai Demokrat. 

Sementara itu untuk Ranperda tentang Desa, Samuel berharap dengan adanya Perda Desa dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa dan Pemberdayaan masyarakat desa secara berdaya guna dan berhasil guna. 

"Kami harap dengan ditetapkannya Ranperda tentang Desa, nantinya desa akan lebih berkembang, mandiri, sejahtera dan pemerintah daerah mempunyai dasar hukum dalam mengambil kebijakan strategi dalam Pemberdayaan desa dan masyarakatnya," tuturnya. 

Diketahui DPRD Sigi melaksanakan Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (13/3/2023).

Agenda Paripurna itu adalah Jawaban Bupati Sigi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Pengajuan Dua Ranperda Kabupaten Sigi.

Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua II Endang Herdianti didampingi Waket I Rahmat Saleh. 

Sementara Pemerintah Kabupaten Sigi oleh Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi

Diketahui Pemkab Sigi mengusulkan pemecahan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan menjadi dua OPD yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved