Warga Sulteng Diamankan Densus

Ketua RT Sebut Terduga Jaringan Jemaah Islamiyah Diamankan Densus 88 di Silae Palu Bukan Warganya

Penangkapan yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror kepada pria berinsial AF alias AZ (41) di wilayah Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujad

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Sebanyak 5 orang diamankan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri dibantu Polda Sulawesi Tengah di wilayah Palu dan Sigi Sulawesi Tengah, Kamis (16/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Penangkapan yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror kepada pria berinsial AF alias AZ (41) di wilayah Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu membuat warga kaget.

Hal itu dikarenakan setelah ingin bepergian sholat ashar, sudah ada sejumlah personel Densus 88 di rumah terduga pelaku jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

Penangkapan yang terjadi pada Kamis (16/3) itu juga dibenarkan oleh Rukun Tetangga (RT) 1, Ridwan saat ditemui tim TribunPalu dikediamannya Kamis (17/3/2023).

Baca juga: Kesaksian Warga sekitar Kediaman Terduga Jaringan JI di Palu, Sebut Sering Dapat Kiriman Barang

Menurutnya, saat disebutkan nama terduga jaringan islamiyah itu, ia mengakui bukan bagian dari warganya.

Bahkan, semua warga yang berada diwilayah itu sudah diketahui nama-namanya karena warga pribumi.

"Kesana dengan Kasi Pemerintahan karna lurah ada rapat, tapi saya masih singga dirumah karna kasih turun anak-anak disini main bola, setelah saya kesana dikasih tau nama itu, bukan warga saya," ucapnya.

Ridwan mengaku tidak melihat AF saat dilakukan penangkapan, karena kemungkinanan sudah diamankan terlebihdulu.

"Kalau orangnya belum pernah saya lihat, saya sudah bilang saat keberadaan mereka disitu saya tidak tau," ujarnya.

Baca juga: Buntut Penangkapan 5 Warga Diduga Jaringan JI, Polresta Palu Tingkatkan Pengamanan Mako dan Personel

Diketahui, ada 5 orang terduga jaringan Jamaah Islamiyah yang berhasil diamankan Densus 88 yakni dari Kota Palu berinisial AF (41), KB (52), MA (42), ZA (42) dan RA (46) adalah warga Kabupaten Sigi.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 13 buah buku, 3 bundel dokumen yayasan, sebilah parang, 5 bilah pisau lempar, 1 bilah pisau lipat, 3 buah teleskop, 9 buah busur panah dan 1 pucuk senapan angin dan lainnya.

Sejumlah terduga jaringan Jamaah Islamiyah itu diamankam di Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebihlanjut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved