Palu Hari Ini

Upaya Kasasi Ditolak Hakim, Mantan Kadis Penataan Ruang Palu Diganjar 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Dharma Gunawan Muchtar.

Editor: mahyuddin
handover
ILUSTRASI - Mantan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Pemkot Dharma Gunawan Muchtar diganjar hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Palu.  

TRIBUNPALU.COM, PALU - Mantan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Pemkot Dharma Gunawan Muchtar diganjar hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Palu. 

Vonis itu diketuk palu majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya beranggotakan Prim Haryadi dan Tama Ulinta B Tarigan setalah kasasi Dharma Gunawan Muchtar ditolak Mahkama Agung (MA).

Dharma Gunawan Muchtar terdakwa kasus dugaan Tipikor pembebasan lahan Jl Anoa II, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, untuk keperluan pembangunan Jembatan Lalove.

Juru bicara Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu Zaufi Amri mengatakan, vonis Dharma Gunawan Muchtar berdasarkan amar putusan 5702 K/Pid.Sus/2022.

Amar putusan majelis hakim itu menolak permohonan kasasi Dharma Gunawan Muchtar, memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL tanggal 6 Juni 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 23 Maret 2022 tersebut mengenai pidana dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Dharma Gunawan Muchtar.

Selain Dharma Gunawan, kasus tersebut juga menyeret terdakwa lainnya yakni, Ni Nyoma Rai Rahayu pemilik lahan, dan Fadel Saman sebagai Kabid Pertanahan DPRP Kota Palu.

Namun, majelis hakim memutuskan Fadel Saman tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved