Batas Nilai Rapor untuk Bisa Mendaftar di Sekolah Kedinasan 2023, Ini Ketentuan Lengkapnya

Jika siswa ingin mendaftar sebagai mahasiswa baru di sekolah kedinasan tahun 2023, bisa mengecek dahulu beberapa persyaratan.Simak batas minimal nilai

Editor: Imam Saputro
menpan.go.id
Ilustrasi siswa sekolah kedinasan 

TRIBUNPALUCOM - Simak batas minimal nilai raport untuk bisa mendaftar sekolah kedinasan 2023.

Pendaftaran sekolah kedinasan akan dibuka 1 April 2023, tercatat ada 7 sekolah kedinasan  membuka kuota mencapai 4.138 formasi.

Sekolah kedinasan termasuk salah satu institusi yang banyak diminati siswa lulusan SMA dan SMK sederajat. 

Jika siswa ingin mendaftar sebagai mahasiswa baru di sekolah kedinasan tahun 2023, bisa mengecek dahulu beberapa persyaratan.

Misalnya persyaratan memiliki minimal nilai rapor dan dan ijazah 5 sekolah kedinasan

Seperti, Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN), Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) serta Politeknik Statistika/Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) serta 23 sekolah kedinasan Kemenhub.

Dengan melamar sekolah kedinasan seperti  STAN, STIN, STIS, IPDN dan sekolah kedinasan Kemenhub, siswa bisa lulus dan langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (CPNS).

Berikut minimal nilai rapor atau ijazah untuk daftar sekolah kedinasan STAN, STIN, STIS, IPDN dan Kemenhub berdasarkan peraturan tahun sebelumnya.

1. STIN

STIN dinaungi Badan Intelijen Nasional (BIN) dan termasuk sekolah kedinasan yang difavoritkan siswa SMA, SMK yang ingin menjadi intel negara.

Persyaratan masuk STIN cukup banyak, termasuk dalam hal nilai rapor atau ijazah.

Berdasarkan syarat pendaftaran STIN tahun 2022 lalu, terdapat ketentuan nilai rapor dalam salah satu poin di aspek persyaratan umumnya. Berikut rinciannya:

  • Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) 
  • Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2020 dan 2021, nilai rata-rata ijazah minimal 80
  • Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2022, nilai rata-rata rapor semester 1 - semester 5 minimal 75

2. IPDN

Memiliki status ikatan dinas, IPDN menawarkan banyak keuntungan bagi para siswa yang nantinya diterima.

Setelah lulus, nantinya alumni IPDN bisa bekerja di lingkungan pemerintahan seperti Kementerian maupun Pemerintah Provinsi dan Daerah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved