Ramadhan 2023

Kemenag Palu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Sebesar Rp 32 Ribu Per Orang

ata Nasrudin, untuk pengumpulan Zakat Fitra sudah dimulai sejak 1 ramadhan atau hari pertama puasa.

|
Editor: mahyuddin
handover
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu Nasruddin L Midu 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Besaran Zakat Fitrah di Kota Palu, Sulawesi Tengah, sebesar 2,5 kilogram beras atau uang tunai Rp 32 ribu per jiwa.

Hal itu disampaikan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu Nasruddin L Midu kepada TribunPalu, Kamis (30/3/2023).

Menurutnya, penetapan itu untuk menindaklanjuti surat Kantor Wiilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng nomor 2982/Kw.22.2/4/BA.00/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Imbauan menuaikan zakat fitrah Tahun 1444M/2023 M.

Kemudian, berdasarkan data dari harga bahan pokok di wilayah Kota Palu saat pemantauan ditemukan bahwa harga beras berkisar Rp 13.000 per kilogram.

Baca juga: Zakat Fitrah di Banggai Rp 36.750 atau 3,5 Liter Beras Per Jiwa

Kata Nasrudin, untuk pengumpulan Zakat Fitra sudah dimulai sejak 1 Ramadhan atau hari pertama puasa.

Olehnya ia berharap agar masyarakat bisa menyalurkan zakat, infaq kepada lembaga pemerintah, swasta maupun pada masjid yang berada di wilayah masing-masing.

"Kami harap juga KUA se-Kota Palu meneruskan informasi ini kepada para imam di mesjid atau Baznas untuk melaporkan kepada Kemenag," ucapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved