Sulteng Hari Ini

Kejati Sulteng Lepas 4 Pelaku Lewat Restorative Justice, 2 Tentang Perlindungan Anak

Penghentian tuntutan itu dilakukan melalui via zoom bersama Kajati Sulteng Agus Salim, Wakajati Emilwan Ridwan,

Editor: mahyuddin
handover
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajukan penghentian penuntutan tiga perkara dengan pendekatan keadilan Restorative Justice. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU  - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajukan penghentian penuntutan tiga perkara dengan pendekatan keadilan Restorative Justice.

Hal itu dibenarkan juga oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Ronald saat dikonfirmasi TribunPalu melalui via whatsapp, Sabtu (1/4/2023).

Kata Ronald, penghentian tuntutan itu dilakukan melalui via zoom bersama Kajati Sulteng Agus Salim, Wakajati Emilwan Ridwan, Asisten Tindak Pidana Umum Fithrah serta para pejabat di jajaran Kejari Palu dan Tolitoli.

Restorative Justice itu dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Antara korban dengan tersangka sudah terjadi perdamaian dan kesepakatan perdamaian tanpa syarat dan sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ucapnya.

Baca juga: Harta Disita KPK, Keluarga Rafael Alun Dapat Makan dari Tetangga, Tak Mampu Bayar THR Karyawan

Sebelumnya, tiga tersangka yang mendapatkan Restotative Justice dari Kejari Palu yakni berinisial HSL dan RH melanggar pasal 80 ayat 1 jo 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, tersangka berinisial IH Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, sedangkan dari Kejari Tolitoli berinisial RN melanggar pasal 480 Ayat 1 KUHP tentang penadah.

"Dalam semua perkara ini korban telah ikhlas memaafkan tersangka," ujarnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved