Ramadhan 2023

Apa Denda Berhubungan Suami Istri pada Siang Hari di Bulan Ramadhan? Ini Kata Buya Yahya

Melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan adalah termasuk dosa besar. Jika telah terlanjur melakukannya, maka harus membayar denda.

Handover
Buya Yahya. Melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan adalah termasuk dosa besar. Jika telah terlanjur melakukannya, maka harus membayar denda. 

TRIBUNPALU.COM - Melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan adalah termasuk dosa besar.

Jika telah terlanjur melakukannya, maka harus membayar denda.

Menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan bagi umat muslim hukumnya adalah wajib.

Namun, suami istri tentu bisa saja tidak kuat menahan diri untuk berhubungan suami istri di waktu siang hari, saat masih menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.

Apabila hubungan intim tersebut dilakukan dengan sengaja di siang hari bulan Ramadan, maka itu adalah dosa besar.

Lantas, bagaimana hukumnya apabila pasangan suami istri melakukan hubungan intim di siang hari di bulan Ramadan?

Dikutip dari laman Buya Yahya, pendakwah asal Cirebon itu menjelaskan soal hukum bersetubuh di siang hari Ramadan.

Kata Buya, perbuatan bersetubuh, berhubungan intim atau bersenggama di siang hari Ramadan adalah dosa besar bagi pasangan suami istri yang melakukannya.

"Bersenggama di siang hari di bulan Ramadan adalah puasa jika tidak karena udzur (karena 9 sebab memperkenankan berbuka), hukumnya haram dan dosa besar bagi suami dan istri," kata buya dilansir Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Sabtu (25/3/2023).

Karena dosa besar, seorang istri wajib hukumnya menolak suami untuk melayaninya (bersetubuh) di siang hari bulan Ramadan.

Jika seorang istri melayani, maka berdosalah besar karena menolong suami melakukan dosa.

Dalam hal ini, memang seorang istri tidak terkena hukuman dan hukuman di dunia (kaffarah), tetapi ia akan mendapat hukuman di akhirat yang sangat mengerikan.

Lanjut Buya, sedangkan bagi suami mendapat hukuman di akhirat dan di dunia dengan memerdekakan 1 budak.

Jika tidak ada maka harus puasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka harus memberi makan 60 orang fakir miskin dengan setiap orangnya 1 mud (setara dengan 6,7 0ns).

Terakhir, Buya Yahya turut mengingatkan para jamaah, khususnya bagi pasangan suami istri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved