Pemilu 2024 Sulteng

Farhat Abbas dan Mugira Balon DPD Sulteng Diberikan Kesempatan Upload Data di SILON

Bawaslu Sulteng melaksanan mediasi dengan menyelesaikan dua perkara penyelesaian sengketa proses Pemilu antara KPU Sulteng dengan Mugira serta Farhat

Penulis: Citizen Reporter |
Bawaslu Sulteng
Bawaslu Sulteng melaksanan mediasi dengan menyelesaikan dua perkara penyelesaian sengketa proses Pemilu antara KPU Sulteng dengan dua pemohon yang merupakan bakal calon anggota DPD yaitu Mugira dan Farhat Abbas. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dua Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sulawesi Tengah masing-masing bernama Mugira dan Farhat Abbas diberikan kesempatan kembali untuk mengupload data dukung yang sebelumnya tidak terupload.

Bawaslu Sulteng melaksanan mediasi dengan menyelesaikan dua perkara penyelesaian sengketa proses Pemilu antara KPU Sulteng dengan dua pemohon yang merupakan bakal calon anggota DPD yaitu Mugira dan Farhat Abbas.

Dalam mediasi itu, terjadi kesepakatan yaitu memberikan waktu kepada Mugira dan Farhat Abbas selaku pemohon untuk mengupload kembali data dukung yang belum sempat terupload.

Anggota Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry dan Darmiati membacakan hasil terjadinya kesepakatan mediasi dari masing-masing perkara.

Dalam isi kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara mediasi, sepakat memberikan waktu 3x24 jam kepada masing-masing dari pemohon untuk mengupload kembali data dukung minimal pemilih yang tidak sempat terupload sesuai dengan jumlah dukungan pada lampiran F1 SILON.

Baca juga: Beli Sabu di Tatanga Palu, Pria Asal Sibalaya Barat Sigi Ditangkap Polisi

Bawaslu Sulteng pun memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan dan memerintahkan kepada KPU Sulteng untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan.

"KPU sebagai pihak termohon dalam dua perkara tersebut diminta siap menerima kedua pemohon di kantornya untuk mengupload data dukung minimal pemilih yang belum terupload," kata Anggota Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry, Minggu (2/4/2023).

Baca juga: Bawaslu Sigi Bakal Operasi Pemasangan Baliho

Diketahui Bawaslu Sulteng menerima dua permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan oleh dua bakal calon anggota DPD atas nama Farhat Abbas dengan nomor registrasi: 001/PS.REG/III/2023 dan Mugira dengan nomor registrasi: 002/PS.REG/III/2023.

Keduanya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada KPU Sulteng sebagai pihak termohon, usai ditetapkan tidak memenuhi syarat dalam rapat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kedua bakal calon anggota DPD Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 24 Maret 2023.

Terhadap permohonan penyeleseian sengketa proses ini, Bawaslu Sulteng meregistrasi permohonan tersebut, kemudian mengundang para pihak untuk duduk bersama membahas perkara tersebut pada tanggal 30 Maret 2023 di kantor Bawaslu Sulteng.

Dua perkara yang di mediasi oleh Bawaslu Sulteng tersebut masing-masing menghasilkan kesepakatan.

Dan pada tanggal 31 Maret 2023 isi kesepakatan mediasi dibacakan oleh anggota Bawaslu Sulteng, Darmiati dan Rasyidi Bakry dan putusan mediasi dibacakan oleh ketua Bawaslu Sulteng Jamrin. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved