Pemilu 2024 Sulteng

KPU Morowali Imbau Caleg Terpilih Segera Masukan LHKPN Agar Tak Batal Dilantik

Sebagai pejabat negara, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LH

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Syahril
Gedung DPRD Morowali. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Sebagai pejabat negara, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dilakukan, agar para wakil rakyat terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu tak batal dilantik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali juga telah mengimbau para politisi yang bakal duduk di kursi DPRD Bumi Tepeasa Moroso agar segera menindaklanjuti imbauan itu. 

"Konsekuensinya kami tidak dapat mengikutsertakan dalam pengusulan untuk pelantikan," urai Anggota KPU Morowali, Ruslan saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2024).

Baca juga: Job Fair Sulteng 2024: PT NNI Buka 1.880 Lowongan Kerja Sektor Pertambangan, Cek Posisinya

Batas penyampaian LHKPN itu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Informasi yang diterima TribunPalu.com total sudah ada 14 orang calon terpilih yang memperoleh tanda terima dari KPK.

Semuanya merupakan para incumben yang sebelumnya telah melaporkan LHKPN secara periodik pada Maret lalu.

Tersisa 11 orang yang belum mendapat tanda terima LHKPN dari KPK, 11 orang anggota terpilih itu merupakan pendatang baru di DPRD Morowali.

Saat ini, KPU telah mengirim data calon dan estimasi waktu pelantikan ke KPK agar dapat diproses berdasarkan waktu pelantikan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved