Pemilu 2024 Sulteng
KPU Morowali Imbau Caleg Terpilih Segera Masukan LHKPN Agar Tak Batal Dilantik
Sebagai pejabat negara, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LH
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Sebagai pejabat negara, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dilakukan, agar para wakil rakyat terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu tak batal dilantik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali juga telah mengimbau para politisi yang bakal duduk di kursi DPRD Bumi Tepeasa Moroso agar segera menindaklanjuti imbauan itu.
"Konsekuensinya kami tidak dapat mengikutsertakan dalam pengusulan untuk pelantikan," urai Anggota KPU Morowali, Ruslan saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2024).
Baca juga: Job Fair Sulteng 2024: PT NNI Buka 1.880 Lowongan Kerja Sektor Pertambangan, Cek Posisinya
Batas penyampaian LHKPN itu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
Informasi yang diterima TribunPalu.com total sudah ada 14 orang calon terpilih yang memperoleh tanda terima dari KPK.
Semuanya merupakan para incumben yang sebelumnya telah melaporkan LHKPN secara periodik pada Maret lalu.
Tersisa 11 orang yang belum mendapat tanda terima LHKPN dari KPK, 11 orang anggota terpilih itu merupakan pendatang baru di DPRD Morowali.
Saat ini, KPU telah mengirim data calon dan estimasi waktu pelantikan ke KPK agar dapat diproses berdasarkan waktu pelantikan. (*)
KPU Donggala Rapat Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Ketua KPU Palu Harap Peserta Bimtek Pemutakhiran Data Terampil Gunakan Sidalih dan E-Coklit |
![]() |
---|
KPU Sulteng Target Logistik PSU di Bangkep Terdistribusi Seluruhnya pada 25 Juni 2024 |
![]() |
---|
KPU Sulteng Rapat Persiapan PSU Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan |
![]() |
---|
KPU Palu Ingatkan Caleg Terpilih Soal LHKPN: Kalau Tidak Lapor, Tidak Akan Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.